Tiga Pelaku Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi Ditahan, Satu Berstatus ASN

Berita Sumatra Barat terbaru: Hubungan seks sejenis di dalam musala, Berita Sumatra Barat, Pelaku Pelaku Pencemaran Nama baik mulyadi, Tiga Pelaku Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi Ditahan, Satu Berstatus ASN

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Padang, Padangkita.com - Tiga pelaku kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR Mulyadi yang ditangkap di Padang dan di Agam, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumbar.

"Kemarin kita tangkap, dan hari ini ketiga tersangka kita lakukan penahanan. Satu pelaku berstatus PNS (ASN), satunya honorer, dan satu lagi wiraswasta," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto yang dihubungi Padangkita.com melalui sambungan telepon, Kamis (18/6/2020) siang.

Satake menjelaskan ketiga tersangka punya peran dalam melakukan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.

Pertama, tersangka ER, 58 tahun, berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang dibekuk di Agam berperan sebagai pembuat akun facebook dengan nama akun Maryanto.

Berikutnya, kata Satake, tersangka RZ, 50 tahun, wiraswasta juga ditangkap di Agam berperan sebagai pengunggah dan menguasai akun (admin) facebook tersebut. Sementara itu, RB, 33 tahun, pegawai honorer yang beralamat di Padang Pariaman, dan ditangkap di Padang, berperan sebagai pemasok foto ke ER.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi di Agam dan di Padang

Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari laporan seorang simpatisan Mulyadi bernama Revli Irwandi, pada awal Mei lalu.

Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik lewat facebook ini, penyidik Polda Sumbar telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi. Antara lain, Bupati Kabupaten Agam Indra Catri dan Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto.

Adapun perbuatan para pelaku yang diduga sebagai pencemaran nama baik itu adalah, para pelaku mengunggah kalimat dan gambar terkait dengan Mulyadi yang tidak pantas. Namun, bagaimana detailnya, masih belum terang benar.

Satake menyebutkan, sebelumnya menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar telah lebih dulu melakukan gelar perkara.

Menurut penyidik, perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 27 ayat (3) UU No. 11/2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU No. 19/2016. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. [ryo/pkt]


Baca Berita Sumatra Barat hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis