Berita artis terbaru: Lidya Pratiwi tersangka kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung rupanya telah lama bebas. Ia mendapat remisi setelah menjalani 7 tahun hukuman dan dijamin oleh pamannya.
Padangkita.com - Kembali, Artis Lidya Pratiwi hangat dibicarakan. Narapidana kasus pembunuhan itu ternyata sudah bebas murni dari hukuman yang menjeratnya.
Lidya Pratiwi dijatuhi hukuman karena kasus pembuuhan. 14 tahun lalu, ia menjadi terdakwa perkara pembunuhan kekasihnya kala itu, Naek Gonggom Hutagalung.
Sidang perdana kasus itu terjadi pada 18 September 2006. Saat itu, Lidya Pratiwi diteriaki pembunuh oleh keluarga Naek.
Saat divonis, Lidya baru berusia 19 tahun. Ia dijatuhkan hukuman 14 tahun penjara pada karena dianggap turut membantu pembunuhan berencana terhadap Naek Gonggom Hutagalung di Putri Duyung, Ancol.
Padahal otak dari pembunuhan berencana tersebut bukanlah Lidya Pratiwi. Melainkan ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf.
Motif pembunuhan itu karena paman Lidya yang terlilit utang. Oleh karena itu, dia ingin merampas harta Naek.
Lalu di tahun ini Lidya Pratiwi ramai diperbincangkan karena dikabarkan akan bebas dari penjara pada Mei 2020. Ternyata Lidya Pratiwi sudah bebas bersyarat sejak tahun 2013.
Baca juga: Mawar Digilir 5 Pria Secara Bergantian, Kenal dari Facebook
Bintang film Jiny Namaku itu sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Tangerang sejak tujuh tahun lalu tepatnya 29 April 2013.
Menurut pihak Humas LPP Tangerang, Lidya Pratiwi menyelesaikan hukumannya kurang dari 14 tahun seperti vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran mendapatkan hak remisi dan hak pembebasan bersyarat.
"Hukuman 14 tahun tapi kan yang bersangkutan sudah dapat remisi, dapat hak pembebasan bersyarat," katanya.