Pemerintah: Sekolah 5 Hari Tidak Dibatalkan

Pemerintah: Sekolah 5 Hari Tidak Dibatalkan

Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Foto: setkab.go.id)

Lampiran Gambar

Sekretaris Kabinet Pramono Anung (Foto: setkab.go.id)

Padangkita.com –Pemerintah menegaskan informasi mengenai pembatalan sekolah lima hari atau full day school keliru. Yang benar, bukan dibatalkan tetapi diperkuat.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan kebijakan sekolah lima haru tersebut bukan dibatalkan, melainkan diperkuat.

“Kemarin kan ada salah paham beberapa mengatakan dibatalkan, seperti itu. Sebenarnya tidak dibatalkan tapi diperkuat,” katanya kepada wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Selasa (20/6/2017) sore.

Intinya, kata Pramono, kebijakan tersebut belum diberlakukan saat ini dan akan diperkuat dengan Perpres.

Terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) mengenai full day school apakah direvisi atau ditunda, Pramono menegaskan sudah ada arahan dari presiden.

“Kemarin sudah disampaikan oleh Mendikbud maupun Ketua MUI, ya,” ujarnya.

Ia mengakui jika gagasan full day school atau sekolah lima hari yang dipenuhkan, artinya dipadatkan, sesuai hasil Rapat Terbatas (ratas) pada Februari lalu, secara prinsip sudah dilaporkan oleh mendikbud.

Namun, ketika Permendikbud itu keluar, masih menimbulkan pro dan kontra, karena ternyata banyak daerah yang belum siap menjalankan skema itu.

“Kalau memang harus diterapkan, karena ini mempunyai  pengaruh cakupan yang sangat luas kepada seluruh anak didik, nantinya diatur dalam peraturan yang lebih kuat,” katanya.

Rencana sekolah 5 hari atau full day School tersebut sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 23 Tahun 2017.

Sebelumnya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin mengatakan presiden akan melakukan penataan ulang terhadap rencana dari kemendikbud tersebut.

“Presiden akan lakukan tata ulang dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula Peraturan Menteri (Permen) bisa menjadi Peraturan Presiden (Perpres),” katanya, Senin (19/06/2017).

Ketua MUI menambahkan, penataan ulang terhadap aturan kegiatan belajar mengajar lima hari atau full day school tersebut akan melibatkan para menteri-menteri yang terkait, ormas-ormas dan masyarakat.

 

Tag:

Baca Juga

Gubernur Resmikan Samsat Drive Thru Lansek Manih, Permudah Warga Bayar Pajak di Sijunjung
Gubernur Resmikan Samsat Drive Thru Lansek Manih, Permudah Warga Bayar Pajak di Sijunjung
Kabupaten Sijunjung 77 Tahun Hari Ini, Gubernur Mahyeldi Berharap Semakin Maju dan Sejahtera
Kabupaten Sijunjung 77 Tahun Hari Ini, Gubernur Mahyeldi Berharap Semakin Maju dan Sejahtera
Gubernur Mahyeldi Dampingi Menteri PPPA Resmikan UPTD PPPA dan RPS di Sijunjung
Gubernur Mahyeldi Dampingi Menteri PPPA Resmikan UPTD PPPA dan RPS di Sijunjung
Pascabencana November 2025, SDN 49 Batang Kabung Segera Dibangun Kembali oleh Inalum
Pascabencana November 2025, SDN 49 Batang Kabung Segera Dibangun Kembali oleh Inalum
Kolaborasi Pulihkan Aceh: Indosat, Tokopedia, dan Kementerian UMKM Hadirkan Air Bersih di 5 Pasar Rakyat
Kolaborasi Pulihkan Aceh: Indosat, Tokopedia, dan Kementerian UMKM Hadirkan Air Bersih di 5 Pasar Rakyat
Detik-detik Menegangkan Satpol PP Padang Selamatkan Bocah Hanyut saat Tradisi Balimau
Detik-detik Menegangkan Satpol PP Padang Selamatkan Bocah Hanyut saat Tradisi Balimau