Batusangkar, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar menangkap seorang pria yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka berinisial AO ditangkap polisi di pinggir Jalan Raya Jorong Tanjung Kaciak, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Rabu (3/6/2020).
"AO berhasil diamankan petugas saat sedang duduk di atas sepeda motor," dikutip dari situs polri, Jumat (5/6/2020).
Dari informasi yang beredar, AO diduga akan melakukan transaksi perdagangan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut. Tersangka pun diduga sering melakukan transaksi barang haram itu.
Tim yang mendapat informasi dari warga langsung bergerak menangkap tersangka. Petugas yang menangkap tersangka tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai aturan yang yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Akibat Hujan Lebat, Longsor Landa Nagari Sumpur Tanah Datar
"Petugas menemukan lima paket ukuran narkotika jenis sabu-sabu di saku laci motor sebelah kiri," tambahnya.
Menurut petugas, barang haram tersebut sudah dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan busa tipis bewarna putih. Jumlah sabu-sabu yang diamankan sebanyak 12,5 gram.
Polisi akhirnya membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang- Undang 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. [*/abe]