Jakarta, Padangkita.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan perbuatan melanggar hukum atas perlambatan dan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019.
"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan perbuatan tergugat I dan II, adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," ujar majelis hakim dikutip dari siaran Youtube akun SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020).
Dijelaskan, tergugat I dalam perkara tersebut adalah Presiden sedangkan tergugat II adalah Menkominfo.
Atas vonis tersebut, kedua tergugat, yaitu Jokowi dan Jhonny G Plate diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp457 ribu.
"Menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp457 ribu," ujar majelis.
Dalam putusan tersebut, Hakim juga meminta keduanya untuk tidak mengulangi perbuatannya itu.
"Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia," tuturnya.
Baca juga: 1.004 Aduan Penanganan Covid-19 Masuk Posko Pengaduan Ombudsman, Sumbar Ke-2 Terbanyak
Sebelumnya, SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah menggugat kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 lalu.
Gugatan tersebut telah terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta.
Kebijakan pemblokiran dan pelambatan tersebut dilakukan pemerintah saat terjadi demonstrasi di Papua beberapa waktu lalu.
Pemerintah berdalih kebijakan tersebut ditetapkan untuk meredam hoaks. Awalnya pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah di Papua. Kebijakan tersebut disampaikan pemerintah melalui siaran pers.
Namun, pelambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019 hingga 4 September 2019.
Pemutusan akses internet kemudian diperpanjang hingga 11 September 2019. [*/try]