Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan kembali melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai 6 Juni mendatang.
Sebelumnya tahapan sempat tertunda tiga bulan lamanya akibat masa darurat bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Komisioner KPU Sumatra Barat (Sumbar), Izwaryani mengatakan, KPU Sumbar saat ini masih menunggu jadwal tahapan Pilkada 2020 baru yang akan dikeluarkan oleh KPU RI.
Dikatakannya, KPU RI telah melakukan uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.
Dari pengujian tersebut, direncanakan tahapan Pilkada akan dimulai kembali pada 6 Juni mendatang, atau jika paling lambat pada tanggal 15.
Baca juga: Pandemi Virus Corona, KPU Sumbar tidak Ubah Jadwal Tahapan Pilkada
"Kalau kini statusnya masih dalam penundaan. Untuk kapan dimulainya, ada dua opsi pada KPU RI, tanggal 6 atau tanggal 15 Juni paling lama dimulai," kata Izwaryani kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Senin (1/5/2020) sore.
Soal sistem tahapan, kata Izwaryani ,belum ada perubahan. Jika nanti tahapan telah dimulai, KPU Sumbar akan tetap menjalankan tahapan sesuai dengan alur dan peraturan yang telah ada.
Seperti dalam tahapan verifikasi faktual yang akan berlangsung, KPU akan tetap mengunjungi rumah pendukung pasangan calon (Paslon).
Sebab, dijelaskan Izwaryani, tahapan pilkada tersebut tertuang dalam undang-undang. Sementara undang-undang itu tidak berubah.
"Tahapannya masih sama, hanya saja pada saat proses berjalannya tahapan, kita akan terapkan protokol kesehatan Covid-19," tutur Izwaryani.
Perlu diketahui, pada bulan Mei 2020 lalu, KPU RI menunda beberapa tahapan Pilkada 2020 akibat penyebaran Covid-19 yang kian masif di berbagai daerah di Indonesia.
Adapun tahapan yang tertunda tersebut adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Izwaryani mengatakan, penundaan beberapa tahapan tersebut didasarkan kepada Surat Keputusan (SK) Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU /111/2020 yang dikeluarkan oleh KPU Pusat.
“Penundaan itu pada minggu dini hari sudah ada SK nya dari KPU RI, penundaan untuk tiga tahapan,” kata Izwaryani. [mfz]