Satnarkoba Polres Pasaman Tangkap Pengedar 91,5 Kilogram Ganja

Berita Pasaman, Satnarkoba Pasaman Tangkap Pengedar 91,5 Kilogram Ganja, Peredaran Narkoba di Pasaman, Corona Sumbar, Hukum

Polisi merilis pelaku dan barang bukti narkoba (Foto: Ist)

Lubuk Sikaping, Padangkita.com - Satnarkoba Polres Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar ganja.

ND, 25 tahun, warga Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, ditangkap petugas dengan barang bukti berupa 60 paket besar ganja dengan berat sekitar 91,5 kilogram.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya didampingi Kasat Narkoba Iptu Syafri Munir menggatakan ND berhasil ditangkap petugas setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah kerjanya.

“Anggota mendapatkan informasi, ada orang membawa karung mengitari sungai dari arah Muara Sipongi ke Muara Cubadak, Rabu (13/5/2020), diiduga membawa ganja,” kata AKBP Hendri Yahya, dilansir dari Tribrata, Jumat (15/5/2020).

Petugas pun langsung melakukan penyisiran di sepanjang jalan Muara Cubadak dan berhasil menemukan keberadaan pelaku bersama barang buktinya.

Baca juga: Tidak Terima Ditegur, Oknum DPRD Pasaman Cekcok Dengan Petugas PSBB

“Sekira pukul 10.30 Wib petugas melihat satu unit mobil sedang parkir. Setelah didekati, ternyata benar ada karung berisi ganja sehingga langsung dilakukan penangkapan,” terangnya.

Saat penangkapan, terdapat 2 pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri dari dan kabur ke arah hutan yang berada di sekitar lokasi.

Petugas membawa ND beserta barang bukti ke  Mapolres untuk diinterogasi. Dari keterangan pelaku masih ada puluhan paket narkoba lainnya yang masih disimpan.

Polisi pun kembali melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan dan berhasil menemukan sebanyak 51 paket besar lainnya yang disembunyikan di semak beluka di pinggir sungai.

“Total barang bukti ganja kering yang diamankan sebanyak 60 paket besar dengan berat sekitar 91,5 kilogram,” jelas Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, Satnarkoba Polres Pasaman juga mengamankan satu unit mobil kijang warna abu-abu yang digunakan pelaku untuk membawa puluhan kilogram ganja.

Kepada tersangka, melanggar pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun. [*/abe]


Baca berita Pasaman terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Aktivasi JMO BPJS Ketenagakerjaan di Pasaman, Tingkatkan Kemudahan Akses Layanan Bagi Tenaga Kerja
Aktivasi JMO BPJS Ketenagakerjaan di Pasaman, Tingkatkan Kemudahan Akses Layanan Bagi Tenaga Kerja
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Dua Ternak Milik Warga di Pasaman Diserang Harimau Sumatra 
Dua Ternak Milik Warga di Pasaman Diserang Harimau Sumatra 
Warga Pasaman Resah dengan Kemunculan Harimau Sumatra, Ini Tindakan BKSDA Sumbar 
Warga Pasaman Resah dengan Kemunculan Harimau Sumatra, Ini Tindakan BKSDA Sumbar 
BKSDA Sumbar : Kematian Harimau di Pasaman Akibat Jeratan Babi Merupakan Catatan Buruk 
BKSDA Sumbar : Kematian Harimau di Pasaman Akibat Jeratan Babi Merupakan Catatan Buruk