Simpang Empat, Padangkita.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) meringkus seorang pengedar narkotika golongan I, jenis sabu, Rabu (6/5/2020) malam.
Pada penangkapan ini tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Alexy Aubeydillah turun bersama tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) yang langsung dikomandoi Kepala BNNK Pasbar Irwan Effenry.
Kapolres Pasbar AKBP Fery Herlambang melalui Kasat Res Narkoba AKP Alexy Aubeydillah mengatakan penangkapan dilakukan di Air Putih, Jorong Empat Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali sekitar pukul 22.30 WIB.
"Pelaku dengan inisial EA, 25 tahun ditangkap bersama barang bukti satu paket narkotika jenis sabu ukuran sedang," kata Alexy kepada Padangkita.com, Kamis (7/5/2020) siang.
Adapun kronologi penangkapan, kata Alexy, berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Simpang Air Putih.
Baca juga: Balon Wakil Bupati Pasbar Syahnan Meninggal Dunia
"Berdasarkan informasi itu, kami bersama anggota Opsnal didampingi dari BNNK Pasbar menuju lokasi. Salah seorang dari anggota melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi," jelasnya.
Setibanya di lokasi, anggota yang menyamar melakukan pembelian sabu dengan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika. Setelah dipastikan barang bukti ada, lanjut Alexy, barulah dilakukan penyergapan oleh anggota lainnya.
Baca juga: Pengawasan di Perbatasan Kinali Pasbar Diperketat
"Berhasil kita amankan satu paket narkotika jenis sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik warna bening," ujarnya.
Pelaku terancam pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. [rom]