Jakarta, Padangkita.com - Layanan transportasi udara bagi penumpang untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19 pun telah dilarang untuk sementara.
Pelarangan tersebut tertuang Peraturan Menteri Perhubungan no 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Larangan tersebut telah ditetapkan sejak Jumat (24/5/2020). Namun, berdasarkan laporan dari PT Angkasa Pura II, larangan penerbangan domestik diberlakukan penuh mulai hari ini, Sabtu, (25/4/2020).
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menyebut pelarangan tersebut dikecualikan pada sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
Termasuk operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
"Operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan Covid-19," tambahnya, dilansir dari Infopublik, Sabtu (25/4/2020).
Novie menyebut, bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal meski penerbangan ditiadakan.
Baca juga: Larangan Mudik Dimulai Hari Ini, Polri Gelar Operasi Ketupat Serentak
Lebih lanjut, ia menyebut, penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia tetap beroperasi dengan normal, namun harus tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19.
PT Angkasa Pura/AP II (Persero) pun menginformasikan hal tersebut. Kepala Komunikasi Perusahaan PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano menyebut operasional penerbangan internasional saat ini masih berjalan normal di bandara-bandara perseroan.
Pasalnya, operasional penerbangan internasional tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan regulator penerbangan sipil dalam hal ini Kemenhub, dan memang dinyatakan Permenhub No.25/2020 hanya mengatur larangan untuk penerbangan domestik, sehingga penerbangan internasional masih tetap dapat dioperasikan," ujarnya. [*/try]