Batusangkar, Padangkita.com - Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mewajibkan seluruh pendatang dari luar Sumatra Barat yang masuk ke Tanah Datar untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Bupati Tanah Datar Nomor 443/01/O.Pch.GT/2020 tanggal 22 April 2020 perihal pengawasan pelaksanaan karantina mandiri bagi pendatang dalam rangka penanganan Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar.
Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Datar Yusrizal menyebut, hal tersebut sangat penting ditegaskan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Tanah Datar.
"Sekaligus meningkatkan efektifitas penanganan Covid-19 khususnya pengawasan terhadap pendatang dari luar Kabupaten Tanah Datar (ODP) agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat,” ujarnya dilansir dari laman resmi Pemkab Tanah Datar, Rabu (22/4/2020).
Irdinansyah dalam instruksi tersebut ingin pembatasan sosial termasuk karantina mandiri dipertegas dimulai dari lingkup nagari.
Irdinansyah pun memerintahkan camat dan wali nagari untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap semua pendatang dari luar daerah Sumatera Barat yang berada di wilayah masing-masing.
Seluruh camat dan wali nagari harus memastikan para pendatang mematuhi dan menjalankan protokol atau panduan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: DPRD Tanah Datar Alihkan Dana Pokir dan Perjalanan Dinas untuk Atasi Covid-19
Termasuk pengawasan dalam melakukan karantina mandiri (self quarantine) sesuai dengan Protokol Kesehatan dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) (SE Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020.
Dalam masa itu, pendatang tidak dibenarkan untuk ke luar rumah selama masa inkubasi, 14 hari kecuali ada keperluan mendesak dengan tetap menggunakan masker.
Selanjutnya, camat serta wali nagari melaporkan hasil tindak lanjut istruksi kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui koordinasi sekretariat gugus tugas Percepatan Penaganan Covid-19.
Yusrizal berharap masyarakat dapat mematuhi seluruh aturan yang telah dibuat Pemkab Tanah Datar dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami harap saudara-saudara kita yang datang dari luar daerah termasuk para perantau agar mematuhi imbauan ini untuk kebaikan bersama sehingga wabah Covid-19 segera berakhir,” tutupnya. [*/try]