Padang, Padangkita.com – Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) mulai dilaksanakan di Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa (22/4/2020) hingga 5 Mei 2020.
Agar warga tidak bingung dengan aturan-aturan yang ada di PSBB, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menerbitkan Pergub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar.
Selain itu, masyarakat juga dapat memedomani Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020, tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat juga mengeluarkan panduan PSBB Sumbar dalam bentuk infografis. Berikut panduan PSBB Sumbar: