Batusangkar, Padangkita.com - Mobile Community Access Point (M.Cap) atau yang lebih di kenal mobil 'halo-halo' milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar berkeliling memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat pada hari pertama pelaksanaan PSBB, Rabu (22/4/2020).
Mobil halo-halo tersebut bergerak ke sejumlah pasar di Tanah Datar seperti Pasar Sungai Tarab, Pasar Rao-Rao dan ke Salimpaung, serta Pasar Ganting.
Imbauan yang disampaikan langsung oleh divisi Humas Tanah Datar bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanah Datar tersebut berisikan informasi mengenai pentingnya PSBB dan ajakan agar masyarakat mematuhinya.
Koordinator Divisi Humas Gugus Tugas Abrab menyebut, berdasarkan pemantauan di lapangan, sejumlah masyarakat telah mengenakan masker sesuai anjuran. Namun, tidak sedikit juga masyarakat yang acuh tak acuh dan mengabaikan imbauan tersebut.
Abrar mengatakan sangat menyayangkan kondisi tersebut, penerapan PSBB, menurutnya akan sangat membantu menekan penyebaran virus corona di Tanah Datar. Namun, masyarakat masih tidak mau peduli.
“PSBB diinstruksikan agar pelaksanaan Physical dan Social Distancing dilaksanakan lebih ketat lagi kepada masyarakat dalam tahap awal rentang waktu 14 hari ke depan, sehingga penyebaran Covid-19 bisa dipangkas,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Rabu (22/4/2020).
Ia berharap masyarakat Tanah Datar dapat mematuhi segala aturan dalam penerapan PSBB tersebut.
Baca juga: Hari Pertama PSBB di Pessel: Pasar Masih Ramai, Semua Toko Tetap Buka
"Seluruh masyarakat tentu diharapkan mematuhi segala ketentuan yang diatur dalam PSBB ini, sehingga mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus," ujar Kepala Dinas Kominfo itu.
Lebih lanjut, Abrar menyebut, Pemkab Tanah Datar telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendukung terlaksananya PSBB yang merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona.
Menurutnya, kebijakan yang dibuat lebih kurang sama dengan kebijakan daerah lainnya di Sumatra Barat. Seperti, masyarakat yang dilarang keluar rumah kecuali atas kepentingan yang sangat mendesak.
Masyarakat yang terpaksa keluar karena kepentingan tertentu diwajibkan menggunakan masker. Kemudian, berkendaraan bermotor roda 2 tidak dibolehkan berboncengan.
Sementara itu, pengendara roda 4 seperti sedan jumlah penumpang yang diizinkan hanya 3 orang.
"Kalau angkot Kopatra penumpang hanya 5 orang yang diatur jaraknya 1 meter minimal," ujarnya.
Termasuk pelarangan salat berjamaah dan salat Jumat di Masjid, serta perkumpulan yang melibatkan massa lainnya. [try]