Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat mengatakan batal mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Padang dan Kota Bukittinggi.
Menurut, Gubernur Irwan Prayitno setelah melakukan kajian ulang pihaknya akan mengajukan PSBB untuk tingkat provinsi. Ia menjelaskan penularan virus tidak hanya di kota-kota tertentu saja, melainkan sudah antar kota dan kabupaten di Sumatra Barat.
"Kita tidak jadi mengusulkan kota dan kabupaten. Kita akan mengusulkan PSBB untuk provinsi (sumbar)," kata Irwan Prayitno di Kantor Gubernur Sumatera Barat di Padang, Selasa (14/4/20).
Sebelum mengajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan, Pemprov Sumbar harus meminta persetujuan Pemko dan Pemkab terlebih dahulu. Karena bila PSBB disetujui oleh pemerintah pusat maka yang akan terlibat menerapkan aturan itu adalah Pemko dan Pemkab.
Irwan menambahkan Pemprov Sumbar juga menyiapkan plan B bila rencana pengajuan PSBB ditolak oleh Pemko dan Pemkab atau pun Kemenkes RI. Rencana kedua adalah sumbar akan melakukan pembatasan orang sesuai dengan PP 21 terkait pembatasan orang.
Untuk melakukan pembatasan orang menurut Irwan tidak perlu meminta izin kepada Kemenkes.
Baca juga: Pemprov Sumbar Usulkan Padang dan Bukittinggi PSBB
"Itu kita sendiri yang akan melakukan tanpa harus ijin menteri. Karena untuk membatasi gerak orang di daerah kita," ucap Irwan Prayitno.
PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19.
Kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat penyakit COVID-19 secara signifikan dan cepat serta memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Wako Padang Setuju
Sementara itu Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah setuju dengan pengajuan PSBB yang diberlakukan untuk provinsi, karena menurutnya jika hanya diberlakukan di Padang atau Bukittinggi hal itu tidak akan efektif.
"Penyebaran di Kota Padang itu sudah antar kota dan kabupaten yang lain di Sumbar. Jadi ada 2 cluster sekarang dan salah satunya adalah cluster antar kota dan kabupaten," ungkap Mahyeldi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berencana mengusulkan kota Padang dan kota Bukittinggi ke pemerintah pusat untuk dijadikan daerah penerapan hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan rencana tersebut akan diusulkan mengingat semakin banyaknya warga di dua kota itu yang terkonfirmasi positif virus corona disease (Covid-19).
[abe]