Pemprov Sumbar Usulkan Padang dan Bukittinggi PSBB

BUMD di Sumbar. Irwan PrayitnoInterpelasi gubernur Sumbar, corona sumbar

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno [Foto- Dokumen Padangkita.com]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berencana mengusulkan kota Padang dan kota Bukittinggi ke pemerintah pusat untuk dijadikan daerah penerapan hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan rencana tersebut akan diusulkan mengingat semakin banyaknya warga di dua kota itu yang terkonfirmasi positif virus corona disease (Covid-19).

"Ini menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah provinsi untuk mengajukan dua kota tersebut ke Kementerian Kesehatan," katanya saat rapat percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Aula Kantor Gubernur Senin (13/4/20).

Dirinya menjelaskan dari hasil kajian untuk penerapan PSBB dua kota ini (Padang dan Bukittinggi) mungkin telah memenuhi syarat, sementara 17 kota dan kabupaten lainnya belum.

Irwan menjelaskan untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, pemprov sumbar harus melengkapi syarat pengajuan PSBB, salah satunya adalah jumlah peningkatan pasien positif Covid-19.

"Insya Allah besok kita rapat lagi. Mudah-mudahan hari ini, Kota Padang dan Bukittinggi siap dan sudah ada persiapan yang matang sehingga besok kita putuskan untuk diusulkan," ujar Irwan Prayitno.

Baca juga: Besok RS Unand Sudah Menerima Pasien Covid-19

Dirinya menambahkan langkah ini juga tidak tertutup bagi daerah lainnya. Menurutnya jika ada kepala daerah lain yang ingin mengajukan pemberlakuan status PSBB tersebut dipersilakan asalkan telah memenuhi syarat yang ditentukan.

"Kalaupun ada kabupaten atau kota lainnya yang mengajukan status PSBB, agar segera menyiapkan draft dan kajiannya," tutupnya.

Dari data pemprov sumbar hari ini yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 45 orang dengan rincian 16 orang dirawat di rumah sakit, 19 orang isolasi mandiri, 7 orang sembuh dan 3 orang meninggal dunia.

8 Kecamatan di Padang Zona Merah Covid-19

Delapan Kecamatan di Kota Padang, Sumatra Barat ditetapkan sebagai zona merah rawan penularan Virus Corona Disease (Covid-19).

Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan tersebut setelah terjadinya peningkatan warga yang terkonfirmasi Covid-19 kemarin, Minggu (12/4/2020). Jumlah warga yang positif Covid-19 melonjak dari 11 menjadi 30 orang dalam satu hari.

Mahyeldi menyebutkan delapan kecamatan tersebut adalah Padang Timur, Padang Barat, Padang Utara, Kuranji, Pauh, Koto Tangah, Lubuk Begalung dan Lubuk Kilangan. [abe]


Baca Berita Sumatra Barat hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri
Prof. Syukri Arief Resmi Pimpin DPW ADI Sumbar, Ini Harapan Sekdaprov Hansastri