Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah telah menetapkan aturan bagi pemudik yang ingin melakukan perjalanan ke kampung halaman dengan menggunakan transportasi umum.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dilansir dari Setkab, Minggu (12/4/2020).
Dalam Permenhub tersebut disebutkan bahwa pemudik yang melakukan perjalanan wajib mengenakan masker hingga sampai ke tempat tujuan.
Para penyedia jasa layanan transportasi pun diwajibkan untuk menyiapkan fasilitas dan tempat cuci tangan.
"Pemudik harus memakai masker, prasarana siapkan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan," bunyi aturan tersebut.
Selain itu, dalam Permenhub tersebut juga disebutkan bahwa pemudik yang akan kembali ke kampung halamannya harus mempunyai surat keterangan sehat dari dokter.
Baca juga: Jokowi Larang ASN, TNI-Polri, dan Pegawai BUMN Mudik di Tengah Pandemi
"Kepastian tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal sekaligus membawa surat keterangan sehat," seperti yang dikutip dari permenhub tersebut.
Aturan ini berlaku di setiap moda transportasi umum, baik bus, kereta api, pesawat, sampai kapal penyeberangan.
Dalam Permenhub itu juga ditegaskan bahwa pemudik diminta untuk tidak menggunakan motor karena dianggap tidak menerapkan aturan jaga jarak (physical distancing). Selain itu, pemudik juga harus dipastikan dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan.
"Berangkat ke terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing, pastikan stamina dalam kondisi sehat," tulis aturan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut B. Pandjaitan mengatakan bahwa tidak ada pelarangan mudik oleh pemerintah meski kebijakan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterbitkan.
Baca juga: Soal Mudik Lebaran, Luhut Pandjaitan: Tak Ada Larangan, Tapi Harus Dikarantina 14 Hari
Namun, ia tetap mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik guna menghindari penyebaran virus corona mengingat sejumlah daerah telah dikonfirmasi sebagai daerah terjangkit pandemi tersebut.
“Pemerintah beserta seluruh tokoh masyarakat mengimbau atas dasar keselamatan bersama agar masyarakat tidak melaksanakan mudik di tahun ini,” ujar Luhut dalam laman resmi pemerintahan, Jumat (3/4/2020).
Kepada masyarakat yang tetap memaksakan diri untuk mudik, Luhut mengatakan yang bersangkutan harus mau masuk karantina selama 14 hari di tempat mudiknya dan saat kembali nanti harus kembali di karantina dalam kurun waktu yang sama. [*/try]