DKI Jakarta Jadi Wilayah Pertama Berstatus PSBB, Begini Proses Pengusulannya

Menkes Terawan Dicopot, Menag Fachrul Razi Dicopot

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. [Foto: Istimewa]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan wilayah DKI Jakarta telah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Keputusan tersebut dituangkan dalam eputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tertanggal 7 April 2020.

“Di Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan. Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” kata Terawan, dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Selasa (7/4/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB pada 1 April 2020 untuk ditindaklanjuti.

Usulan tersebut dilayangkan setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.

PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Terawan mengatakan bahwa selanjutnya dalam penerapan PSBB tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies Baswedan.

PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan pedoman tersebut, untuk mendapatkan status PSBB, para gubernur atau bupati dan wali kota dapat mengajukan usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya kepada Menteri Kesehatan (Menkes).

Wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah wilayah dimana terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Virus corona (Covid-19), menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.

Pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
Sultan Najamudin Tegaskan DPD Harus Jadi Lembaga Terkuat Penjaga Aspirasi Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Bahas Tantangan Implementasi MBG: dari Tata Kelola hingga Penguatan Peran Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
DPD RI Soroti Pemotongan Dana Transfer dan Dampaknya Bagi Otonomi Daerah
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Senator Nawardi Ingatkan BPI Danantara Berhati-hati Kelola Dana Publik dalam Investasi Swasta
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Ketua DPD RI Ajak Dunia Perkuat Peranan Masyarakat Adat dalam Mitigasi Iklim
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
Gagasan 'Green Democracy' Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil