Padangkita.com – Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah membantah tuduhan dirinya melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW dalam investasi pembangunan Transmart Carrefour di Padang.
“Setelah Transmart diresmikan, saya baca di media sosial kalau saya akan diadukan ke pengadilan karena melanggar Perda RTRW,” kata Mahyeldi, Minggu (21/5/2017).
Walikota Padang membantah jika dirinya telah melanggar Perda RT/RW. Menurutnya, apa yang dibangun di Padang sudah sesuai aturan yang ada.
“Saya sampaikan di sini, apa yang dibangun di Padang sesuai aturan yang ada, sesuai RT/RW, tidak ada yang dilanggar,” ujarnya tegas.
Sebelumnya, seorang Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Bogor menyatakan kecewa berat kepada Walikota Padang.
Kekecewaan itu karena Transmart dinilai melanggar Perda Kota Padang Nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010-2030. Direktur LBH itu pun akan memperkarakan Walikota Padang.
Walikota menyayangkan sikap Direktur LBH yang berdomisili di Bogor itu. Karena tidak melihat langsung ke lokasi dan hanya mendengar kata-kata orang saja.
“Supaya tidak capek-capek, saya sampaikan di sini. Karena ini menyibukkan saya juga. Berkurang waktu saya dalam melayani masyarakat dengan banyaknya pengaduan yang tidak jelas itu,” sebut Mahyeldi.
Ia menyebutkan Pemko Padang akan menata lagi jalur di Khatib Sulaiman untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan.
“Mulai 2018, jalan Khatib Sulaiman akan diperlebar. Kita tambah dua jalur lagi. Di belakang jalur kereta api dibangun jalur alternatif,” katanya.
Pusat perbelanjaan Transmart Carrefour milik kelompok bisnis CT Corp diresmikan sejak Jumat, 19 Mei lalu di Padang. Transmart mengusung konsep berbelanja, bersantap, bermain, dan menonton sekaligus dalam satu lokasi.