Mewabahnya virus corona (COVID-19) di Sumatra Barat membuat pemerintah Kota Padang memutuskan untuk tidak melaksanakan salat Jumat mulai besok, Jumat (27/3/2020).
Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang akhirnya mengambil keputusan untuk tidak melaksanakan kegiatan Salat Jumat selama 14 hari ke depan dalam menerapkan social distancing sebagai langkah untuk pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19).
Keputusan itu tertuang dalam keputusan bersama antara Pemerintah Kota Padang, Forkompimda, MUI Kota Padang, Dewan Masjid Kota Padang, Kemenag Kota Padang, dan FKUB Kota Padang.
Surat Keputusan Bersama tersebut berdasar pada maklumat Kapolri dan Fatwa MUI Nasional No.14 tahun 2020 tentang resiko tinggi dan sangat tinggi COVID-19.
Dalam rapat bersama hal tersebut diputuskan kepada seluruh pengurus masjid di Kota Padang diminta mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
"Memutuskan kepada seluruh pengurus masjid di Kota Padang diminta mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing dan salat lima waktu untuk masa waktu yang ditetapkan selanjutnya. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan ibadah di gereja, vihara dan kegiatan keramaian lainnya," tulis keputusan bersama tersebut seperti diterima Padangkita.com, Kamis (26/3/2020).
Baca juga: Situs Resmi Pemprov: Positif Corona di Sumbar 5 Orang
Dalam keputusan bersama yang ditanda tangani Wali Kota Padang Mahyeldi Ansyarullah tersebut dirinya meminta segenap pihak untuk bekerja sama untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Seperti diketahui, berdasarkan data resmi yang dirilis Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) jumlah pasien yang positif corona di Sumbar mencapai lima orang.
Data ini dirilis di laman corona.sumbarprov.go.id. Pada laman web resmi dijelaskan kasus positif corona berjumlah lima orang. Kemudian orang dalam pemantauan (ODP) ada 818 orang, lalu ada 22 orang pasien dalam pengawasan (PDP).
Dalam laman tersebut juga dipaparkan bahwa hasil negatif 15 orang dan menunggu hasil 22 orang.