Berita selebriti terbaru: Galih Ginanjar sebut bahwa BAP yang diajukan oleh pihak Fairuz A Rafiq dalam persidangan cacat hukum. Berita acara dan keterangan Fairuz tidak ditemui dalam video.
Padangkita.com - Perseteruan soal kasus ikan asin antara artis Fairuz A Rafiq dan mantan suaminya, Galih Ginanjar masih terus berlanjut.
Dalam persidangan kasus itu, Galih Ginanjar dituntut dengan masa tahanan 3,5 tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, pihak Galih Ginanjar merasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan Fairuz A Rafiq ke pengadilan cacat hukum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sugiyarto Atmo Widjoyo selaku kuasa hukum Galih Ginanjar. Ia menegaskan bahwa BAP yang disampaikan Fairuz tidak ada dalam bukti video yang diberikan.
"Salah satu di antaranya, menyampaikan BAP itu cacat hukum. Karena apa yang menjadi laporan di dalam pokok perkara ini adalah mengada-ada berdasarkan video yang ditayangkan itu tidak ada," tegas Sugiyarto, Kamis (26/3/2020) dikutip dari laman detikcom.
Ia lalu melanjutkan, "Tidak ada sebagaimana disampaikan dalam berita acara. Jadi ngambilnya dari mana, itu berita acara dan keterangan pelapor ini, ngambil dari mana? Itu asumsi dia sendiri."
Menanggapi hal yang dianggap cacat hukum itu, pihak Galih Ginanjar tak ambil diam dan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada kesempatan sidang selanjutnya. [*/Jly]