Nama Baru Muncul pada Kasus Penggelapan Uang Masjid Raya Sumbar

Berita Sumatra Barat Terbaru. Penggelapan Uang Masjid Raya Sumbar, Korupsi Masjid Raya Sumbar, Berita Masjid Raya Sumbar

Kepala Inspektorat Provinsi Sumbar dalam Acara Rakor Kabupaten/Kota se-Sumbar, Rabu (26/2/2020). (Foto: Mentari, Padangkita.com)

Padang, Padangkita.com - Kasus penggelapan uang Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar) memasuki babak baru. Inspektorat Pemprov Sumbar mengungkap keterlibatan orang lain selain terduga RNT dalam kasus tersebut.

Awalnya, Inspektorat Provinsi Sumatra Barat menyatakan bahwa RNT adalah pemain tunggal. RNT yang merupakan ASN telah dipecat dari jabatannya sejak Maret 2019. Inspektorat mengungkap RNT menghabiskan semua uangnya sendiri.

Total uang yang diduga digelapkan oleh RNT berjumlah sebanyak Rp1,5 miliar, namun Rp862.775.114 diantaranya berasal dari dana infak Masjid Raya Sumbar.

Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata ada orang lain yang muncul sebagai ‘pemeran pembantu’ dalam kasus ini. RNT menyebut nama seseorang yang mencairkan uang ‘haram’ tersebut.

Baca juga: Inspektorat: RNT Gunakan Uang Masjid Raya untuk Foya-foya Sejak 2013

Meski demikian, 'pemeran pembantu' ini mengaku tidak mendapatkan keuntungan material apapun dari kasus ini.

“Inisialnya EM,” Ujar kepala Inspektorat Provinsi Sumatra Barat Mardi usai acara Rapat Koordinasi (Rakor) Bupati/Walikota Se-Sumbar, Rabu (26/2/2020), di Hotel Pangeran Beach.

EM sebagai ‘pemeran pembantu’ ini menurutnya akan dijadikan sebagai saksi dalam kasus penggelapan uang Masjid Raya Sumbar tersebut.

Baca juga: Terkait Penyelewengan Uang Masjid Raya Sumbar, RNT Sudah Diberhentikan Sejak Maret 2019

Saat ini kasus penggelapan uang itu telah diserahkan oleh Inspektorat dari Polresta Sumbar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat atas rekomendasi Polresta Sumbar. Tujuannya agar koordinasinya jelas di satu tangan.

“Polres menyarankan mengembalikan ke Kejati, supaya satu tangan, jangan sampai tarik-menarik,” ujarnya.

Kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumbar tertanggal 25 Februari 2020.

Baca juga: Anak Buah Tilap Dana Infak Masjid Raya dan APBD, Gubernur Sumbar Akui Kecolongan

Selain ke Kejati, kasus ini juga dilaporkan ke BPK karena menyangkut APBD. Mardi menyebutkan bahwa kasus tersebut telah lama dilaporkan ke BPK karena menemukan adanya ketekoran kas di Biro Bina Mental dan Kesra Provinsi Sumbar.

BPK memutuskan tanggung jawab untuk pengembalian dana yang hilang tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pelaku.

“Kemarin saya baru dari BPK, itu merupakan tanggung jawabnya, akan dibebankan kepada dia,” jelas sosok berkacamata itu.

Sebelumnya, pihak inspektorat telah menyelidiki dan memeriksa RNT, dan ditemukan ternyata ia tidak hanya menggelapkan dana APBD saja, tetapi juga uang infak Masjid Raya.

Total uang yang diduga digelapkan oleh RNT berjumlah sebanyak Rp1,5 miliar, namun Rp862.775.114 diantaranya berasal dari dana infak Masjid Raya Sumbar.

Dana ini ditarik RNT tidak sekaligus, tetapi sudah diakumulasi sejak 2013 dan digunakan untuk keperluan pribadi dan foya-foya. (PKT-29)


Baca berita terbaru Padang hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Gubernur Mahyeldi Dorong Petani Sumbar Manfaatkan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Mahyeldi-Vasko Tegaskan Komitmen untuk Sektor Pertanian Rendah Emisi
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Gubernur Sumbar Mahyeldi Raih Berbagai Penghargaan Sepanjang 2024
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Pj Wali Kota Padang Sambut Hangat Pahlawan Merah Putih Asal Sumbar
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat
Bencana Alam Picu Kenaikan Angka Kemiskinan di Sumatera Barat