Padang, Padangkita.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menyorot mekanisme pengawasan internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar). Sebab, dugaan penggelapan uang Masjid Raya Sumbar sudah terjadi sejak tahun 2013, namun baru terdeteksi di tahun 2019.
"Bagaimana mungkin kejadian ini sejak 2013 tidak terdeteksi, dan baru diketahui belakangan ini.
Nampaknya, early warning sistem, sebagai bagian pencegahan tidak berjalan dengan baik," ujar Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi kepada padangkita.com, Kamis (20/2/2020).
Menurut Adel Wahidi, seharusnya pengawasan pertama ada pada atasan, pengawasan olehnya melekat pada jabatan.
Selain itu, ada mekanisme aparatur pengawasan internal pemerintah. "Sejak 2013 itu, berapa pula pejabat Inpekstoratnya?" tanya Adel.
Menurut dia, perilaku ASN yang katanya suka foya-foya harusnya bisa terdeteksi.
ASN kalau sudah foya-foya, harusnya tidak usah dikasih jabatan, apa lagi jadi bendahara.
"Kami dukung Pengurus Masjid yang telah lapor ke polisi, kita berharap kepolisian segera bekerja cepat untuk masalah ini," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengurus Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar) melaporkan oknum ASN pada Biro Bina Mental dan Kesra Pemerintah Provinsi Sumbar ke Polresta Padang terkait dugaan penyelewengan dana Masjid Raya dan Baznas senilai Rp1,5 miliar.
Kecurigaan pengurus Masjid Raya terhadap penyelewengan yang dilakukan oknum ASN sekaligus bendahara Masjid Raya Sumbar itu sudah berlangsung sejak Januari 2019 lalu.
Dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar) oleh oknum ASN Biro Bina Mental dan Kesra Pemprov Sumbar, berinisial RNT, sudah diselidiki Inspektorat Sumbar semenjak Oktober 2019 lalu.
Inspektorat Sumbar mulai menangani masalah tersebut sejak adanya laporan dari Penanggungjawab (Pj) Kepala Biro Bina Mental dan Kesra (sebelumnya), Jumaidi.
Kepala Inspektorat Pemprov Sumbar, Mardi, mengatakan, Pj Kepala Biro Bina dan Mental melihat adanya kejanggalan pada transaksi keuangan di bironya.
Sementara keuangan pada Biro Bina Mental dan Kesra dipegang seutuhnya oleh RNT, karena ia menjabat sebagai Bendahara pada biro tersebut sejak tahun 2013. (pk-04)