Jakarta, Padangkita.com - Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan (Bappebti), M. Syist menyampaikan, Bappebti telah mengenalkan kepada masyarakat metode 7P yang dapat dilakukan sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Hal tersebut disampaikan M. Syist dalam siaran pers Kemendag bertajuk "Kemendag Imbau Masyarakat Waspada
Penawaran Perangkat Lunak Trading Forex", Senin (17/2) lalu.
“Metode 7P yang perlu dilakukan masyarakat yaitu pelajari latar belakang perusahaan yang menawarkan untuk transaksi, pelajari tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, pelajari kontrak berjangka komoditi yang diperdagangkan, pantang percaya dengan janji-janji keuntungan yang tinggi, pelajari wakil pialang berjangka yang telah berizin dari Bappebti, pelajari dokumen-dokumen perjanjianya, dan pelajari risiko yang dihadapi,”pungkasnya.
Baca juga: PANRB Usulkan PNS Pensiun Terima Uang Rp1 Miliar Lewat Sistem “Fully Funded”
Pengenalan ini dilakukan upaya meminimalisir risiko kerugian masyarakat dalam berinvestasi, mengingat belakangan ini sering terjadi kasus penipuan di dunia investasi. Salah satu kasus yang sedang marak diiklankan media nasional adalah perangkat lunak trading forex.
Melalui siaran pers tersebut, Kementrian Bappebti mengimbau masyarakat agar berhati-berhati terhadap penawaran perangkat lunak tersebut.
Baca juga: Dana BOS Langsung Masuk Rekening Sekolah, Proses Pencairan Dipercepat
“Masyarakat sebaiknya waspada terhadap penawaran yang menggiurkan dari perusahaan penjual produk perangkat lunak tersebut. Selain harus bersikap rasional, masyakarat juga diimbau mempelajari terlebih dahulu jenis-jenis investasi yang aman. Bappebti tegas tidak pernah memberikan izin atau sejenisnya kepada produk perangkat lunak tersebut,” ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.
Tjahya menyampaikan bagaimana perangkat lunak tersebut dapat mempengaruhi pelaku investasi agar menggunakan jasanya. Mereka memfasilitasi pengguna dengan membuka rekening di pialang berjangka yang sudah mendapatkan izin dan diawasi Bappebti.
Melalui penawaran tersebut masyarakat kemudian disuguhi berbagai penawaran investasi yang menggiurkan. Perusahaan penjual tersebut menyampaikan perangkat lunak yang mereka tawarkan dapat menganalisis data forex beberapa tahun sebelumnya.
Selain itu, mereka juga menjanjikan perangkat lunak tersebut dapat melakukan investasi secara otomatis (auto pilot) dan memberikan keuntungan yang besar tanpa mengganggu kegiatan sehari-hari pelaku investasi.
“Untuk mencegah kerugian di masyarakat, Bappebti kini telah meminta lembaga penyiaran untuk berkoordinasi lebih dahulu sebelum menyiarkan informasi terkait perdagangan berjangka komoditi. Selain itu, masyarakat diminta untuk selalu mempelajari terlebih dahulu kredibilitas perusahaan dan memastikan aspek legalitas perusahaan sebelum melakukan investasi,” imbuh Sekretaris Bappebti Nusa Eka.
Selama tahun 2019, Bappebti telah bersikap tegas dengan memblokir ratusan perusahaan yang dianggap melakukan promosi dengan menggunakan domain pialang berjangka ilegal.
Selanjutnya, sebagai regulator di bidang perdagangan berjangka komoditi, Bappebti telah mengunggah daftar legalitas pialang berjangka di situs resmi Bappebti. (*/pk-29)