Bukittinggi, Padangkita.com — Sedang asyik menghitung uang kotak amal masjid yang dicurinya, seorang remaja berinisial M, 15, terpergok oleh penjaga malam mesjid. Pelaku pencuri kotak amal masjid tersebut usai beraksi di Masjid Jami’ Tarok di Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Selasa (21/1/2020) malam.
Pencuri kotak amal masjid tersebut sempat berusaha melarikan diri, namun remaja ini tak kuasa melawan karena sudah dikepung warga.
Informasi yang dihimpun padangkita.com, peristiwa penangkapan ini berawal ketika petugas keamanan masjid yang akrab dipanggil Kalek curiga melihat lampu bagian dalam masjid dalam keadaan mati.
Dia langsung memeriksa ke dalam masjid, kecurigaannya semakin menjadi-jadi setelah melihat ada cahaya senter.
Kecurigaannya terbukti, dia mendapati seorang remaja sedang asyik menghitung uang. Mendapati hal itu, dia kemudian memberitahukan warga setempat dan warga kemudian mengepung masjid. Sadar aksinya ketahuan, remaja asal Malalak, Kabupaten Agam itu berusaha melarikan diri.
"Pelaku panik dan berusaha melawan, tapi berhasil kita tangkap karena sudah dikepung warga," jelas Kalek.
Masuk melalui ventilasi
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku masuk ke masjid dengan cara memanjat melalui celah yang ada di ventilasi. Pelaku memanjat jendela Masjid dengan menggunakan tali, setelah berhasil menggapai ventiliasi, dia masuk ke dalam untuk melancarkan aksinya membongkar kotak amal masjid.
Baca juga: Pilkada Bukittinggi, Ramlan Nurmatias Ditantang Sahabat UAS
Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan, usai ditangkap warga, pelaku diserahkan ke Tim Cobra Polres Bukittinggi yang diturunkan ke lokasi setelah ada warga yang menelepon melalui call center polisi di nomor 110. Usai menerima laporan, Tim Cobra Polres Bukittinggi langsung mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti palu warna kuning, dua buah gembok, satu buah tas, dan uang Rp 1.938.000.
Ketua Tim Cobra Polres Bukittinggi, AKP Suyatno menambahkan, karena pelaku masih dibawah umur penyidikannya disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
(pk-22)