Padang, Padangkita.com - Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto ditangkap oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar). Ia dituduh menyebar informasi yang menimbulkan kebencian.
Sebelumnya diketahui bahwa Sudarto fokus melakukan advokasi dalam kasus perayaan natal di Dharmasraya tahun 2019 lalu.
Dari infomasi yang diperoleh oleh Padangkita.com, Sudarto ditangkap Selasa (07/1/2020) siang di Kantor Pusaka Padang.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="28997" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Dalam surat penangkapan yang beredar luas di WhatsApp Group, Sudarto dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE. (pk-03)
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="29028" boxed="true" boxed_shadow="true"]