BNNP Sumbar melakukan jumpa pers merilis pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis Ganja kering sebanyak 179 Kg, Kamis (26/12/2019), pukul 16.00 WIB di Kantor BNNP Sumbar. (Foto: Ist)
Padang, Padangkita.com - BNN Provinsi Sumatera Barat dua hari berturut-turut menangkap 2 Bandar Besar Narkotika Jenis Ganja (4 TSK) dengan total barang bukti sekitar 179 kg di Perbatasan Sumbar - Sumut.
BNN Provinsi Sumbar melakukan tindakan tegas dengan menembak dua orang TSK yang berupaya melarikan diri dari petugas.
Baca juga: Bencana Beruntun di Sumbar, 4 Nyawa Melayang, Puluhan Warga Kehilangan Tempat Tinggal
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 179 Kg Ganja
BNNP Sumbar melakukan jumpa pers merilis pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis Ganja kering sebanyak 179 Kg, Kamis (26/12/2019), pukul 16.00 WIB di Kantor BNNP Sumbar. (Foto: Ist)
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 179 Kg Ganja
BNNP Sumbar melakukan jumpa pers merilis pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis Ganja kering sebanyak 179 Kg, Kamis (26/12/2019), pukul 16.00 WIB di Kantor BNNP Sumbar. (Foto: Ist)
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 179 Kg Ganja
BNNP Sumbar melakukan jumpa pers merilis pengungkapan kasus narkotika golongan I jenis Ganja kering sebanyak 179 Kg, Kamis (26/12/2019), pukul 16.00 WIB di Kantor BNNP Sumbar. (Foto: Ist)