Padang, Padangkita.com - Dugaan larangan perayaan natal dan tahun baru di nagari yang meliputi Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung, terus mendapat perhatian. Kali ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) yang merespons dengan meminta agar Bupati dua kabupaten itu ambil bagian langsung dalam memediasi para pihak.
“Kami baru saja menerima kunjungan koordinasi dari Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Padang yang didampingi oleh LBH Padang. Mereka menyampaikan keluhan dan permasalahan mengenai dugaan palarangan perayaan natal dan tahun baru di dua daerah tersebut,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, Kamis (19/12/2019).
Kalau dicek kronologinya, permasalahan ini ternyata telah lama, pernah juga ditangani oleh Komnas HAM, dan Komnas HAM Perwakilan Sumbar telah mengeluarkan rekomendasi yang intinya agar Bupati memediasi para pihak, atau diajak bermusyawarah.
"Kami belum tahu, apa Bupati telah memediasi. Kalaupun ada, sepertinya belum berhasil, gagal membangun dialog dan kesepakatan bagi para pihak. Buktinya, masalah ini muncul lagi," ujarnya.
Terbaru, Ombudsman menerima informasi bahwa Pemkab Dharmasraya telah mengundang pengurus Stasi Katolik untuk bermusyawarah.
Hasil musyawarah disebutkan agar pihak pengurus membuat pernyataan yang divideokan atau direkam, yang isinya menyatakan pemerintah daerah tidak pernah melarang ibadah dan perayaan natal, namun ditolak oleh pengurus.
"Karena pihak Pemerintah Nagari tetap melarang ibadah dan perayaan natal, maka Pemkab Dharmasraya bersedia untuk meminjami bus atau mobil yang bisa digunakan agar mereka dapat beribadah di mana saja, asalkan tidak di Jorong Kampung Baru. Namun tawaran itu juga ditolak mereka," tambah Yefri.
Kalau informasi itu benar, maka kata Yefri, sepertinya penyelesaian masih buntu. Oleh sebab itu, ia berharap Bupati harus bekerja keras lagi. Bupati, kata Yefri, harus “hadir” langsung.
Jangan hanya mempercayakan penyelesaian pada OPD atau pihak terkait di bawah.
"Saya sangat yakin, cara-cara dialog, musyawarah mufakat yang mejadi ciri kita di Ranah Minang ini, mampu menyelesaikan masalah sehingga tercipta suasana yang kondusif untuk pelaksanaan ibadah dan perayaan natal bagi yang akan merayakannya," tuturnya.
Lebih jauh dia menegaskan, Ombudsman akan terus memantau persoalan tersebut, khususnya bagaimana penyelenggara layanan publik bisa memastikan adanya ruang-ruang yang adil bagi seluruh warga negara dalam menjalankan keyakinannya.
Baca juga: Pemkab Dharmasraya: Tak Ada Larangan Perayaan Natal
"Saya bahkan dapat pesan khusus dari pimpinan (Ombudsman) pusat, guna menyelesaikan masalah ini. Pimpinan berpesan, ini amanat UUD 1945, Negara Kutahanan, Negara mesti menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ungkapnya.
Sesaat setelah menerima pesan pimpinannya, Yefri langsung menghubungi Bupati dan Kapolres Dharmasraya lewat telelepon, tapi belum tersambung. "Mungkin masih sibuk, saya berharap mereka lebih intens menyelesaikan masalah ini."
Tugas Pertama Kapolda Baru
Sementara itu, sejalan dengan adanya serah terima jabatan Kapolda Sumbar, Yefri juga berharap masalah di Dharmasraya dan Sijunjung langsung menjadi tugas pertama Kapolda.
Khususnya memastikan terus terjaganya keamanan dan ketentraman umat beragama di Sumbar.
Jika semua pihak telah ikut berperan mengutamakan dialog, Yefri yakin permasalahan pelarangan perayaan natal dam tahun baru itu bisa diselesaikan dengan baik. (*/pk-01)