Padang, Padangkita.com - Pemko Padang menaikkan bantuan hibah untuk masjid dan musala di Kota Padang. Sementara untuk ormas, LSM, dan majelis taklim, masih sama seperti sebelumnya.
Saat ini, bantuan hibah masjid maksimal Rp50 juta dan musala Rp 25 juta. Pada 2020, bantuan masjid naik jadi maksimal Rp100 juta dan musala jadi Rp50 juta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Andri Yulika mengatakan, Kamis (12/12/2019), Pemko Padang telah melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Besaran Hibah dan Bantuan Sosial.
Namun, dalam Perwako tersebut, Pemko hanya merevisi pada poin bantuan untuk masjid dan musala.
Sedangkan poin-poin lainnya, seperti bantuan hibah kepada ormas, LSM, dan majelis taklim, tidak mengalami perubahan.
Baca juga: Banyak Trotoar Baru “Dikapling” Buat Berjualan dan Parkir
"Perwako ini baru berlaku pada saat penyusunan APBD Perubahan tahun 2020 mendatang, karena APBD 2020 sudah ditetapkan," tuturnya.
Andri berharap, dengan bertambahnya bantuan untuk masjid dan musala ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusuk dan lebih nyaman. (*/pk-01)