Payakumbuh, Padangkita.com - Sebanyak 13 tersangka berikut barang bukti berupa miras, alat judi, telepon seluler, termasuk ayam aduan dan uang tunai diamankan Polres Payakumbuh selama Operasi Pekat Singgalang 2019 di Payakumbuh dan Limapuluh Kota, November lalu.
"Selain para tersangka, jajaran Satreskirm Polres Payakumbuh juga mengamankan 19 botol miras merek Brandy White beralkohol 19 persen, batu domino, uang tunai Rp688 ribu dan 5 unit handpone," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, Kamis (5/12).
Ia menambahkan, Polisi juga mengamankan 3 ekor ayam bangkok jantan dan 1 buah matras yang dijadikan sebagai sarana dan arena judi sabung ayam, serta kartu ATM.
Dony menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya, baik yang berada di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, untuk memberantas pengakit masyarakat (pekat) secara bersama-sama.
Baca juga: Lansia Terima Bantuan Rp1,2 Juta
“Untuk memberantas dan menghapus Pekat di daerah ini, sangat dibutuhkan dukungan dari pemda, tokoh masyarakat, ninik mamak dan kalangan masyarakat lainnya," ujar Dony.
Pada kesempatan itu, Dony juga meminta masyarakat, tidak ragu-ragu menyampaikan informasi kepada Satreskrim Polres Payakumbuh.
"Silakan hubungi Call Center Polres Payakumbuh dengan nomor 110 (bebas pulsa) atau WhatsApp 081261111213," ujar Dony. (pk-01)