Bank Nagari Sampaikan Klarifikasi dan Luruskan Sejumlah Informasi  

Bank Nagari Sampaikan Klarifikasi dan Luruskan Sejumlah Informasi  

Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank Nagari saat “Press Conference Kinerja Tahun 2025”, Senin (2/6/2026), di Kantor Pusat Bank Nagari, Jl. Pemuda No. 21 Padang. [Foto: Dok. Humas Bank Nagari]

Padang, Padangkita.com – Bank Nagari menyampaikan klarifikasi dan meluruskan sejumlah informasi yang diterbitkan beberapa media, termasuk yang tersebar melalui media sosial.  

Di antaranya soal penyaluran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (TJSL/CSR), hapus buku kredit, lelang eksekusi Hak Tanggungan, Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan, hingga masalah organisasi internal.

Klarifikasi disampaikan dalam “Press Conference Kinerja Tahun 2025”, Senin (2/6/2026), di Kantor Pusat Bank Nagari, Jl. Pemuda No. 21 Padang.

Hadir lengkap pada kesempatan itu, jajaran Direksi dan Komisaris. Yakni, Direktur Utama (Dirut) Gusti Candra, Direktur Keuangan Roni Edrian, Direktur Operasional Zilfa Efrizon, Direktur Kredit dan Syariah Hafid Dauli, dan Direktur Kepatuhan Sukardi serta jajaran Pemimpin Divisi.

Kemudian, Komisaris Utama (Komut) Andri Yulika, Komisaris Independen Manar Fuadi dan Edrizanof, serta Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Prof. Yasri dan Anggota Dewan Pengawas Syariah Prof. Rozalinda.

Gusti Candra menegaskan, klarifikasi disampaikan sebagai wujud komitmen Bank Nagari terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), sekaligus untuk meluruskan informasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan proporsional.

Terkait informasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), Gusti Candra menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup diri terhadap keterbukaan informasi publik. Informasi yang bersifat wajib dibuka, termasuk laporan tahunan dan ringkasan pelaksanaan CSR, telah tersedia melalui kanal resmi Bank Nagari.

“Silakan diakses. Bank Nagari dalam setiap penyaluran CSR selalu lewat digital, tidak pernah tunai. Jadi, sangat mudah dilacak, ditelusuri,” kata Gusti Candra.

Sementara itu, soal permintaan informasi yang memuat data pribadi pegawai, rincian biaya operasional secara detail, serta identitas individu penerima CSR, telah ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan perbankan dan OJK, setelah melalui uji konsekuensi.

“Penyaluran dana CSR Bank Nagari telah diaudit dan diawasi oleh regulator dan lembaga berwenang,” ujarnya.

Kemudian, terkait kebijakan hapus buku kredit, Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hafid Dauli menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya, Bank Nagari senantiasa berpedoman pada ketentuan regulator dan peraturan internal Bank.

“Hapus buku merupakan tindakan administratif akuntansi dan tidak menghapus hak tagih Bank kepada debitur,” kata Hafid Dauli.

Ditambahkan, bahwa bank tetap melakukan upaya penyelesaian kredit secara aktif melalui penagihan, penjualan agunan, dan lelang melalui KPKNL sebagai pejabat lelang independen.

“Setiap penerimaan kembali (recovery) atas kredit yang telah dihapus buku dicatat sebagai pendapatan operasional sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sedangkan mengenai pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan, seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan independen melalui sistem lelang elektronik KPKNL (lelang.go.id). Hanya pihak yang ikut lelang bisa mengaksesnya.

“Bank tidak memiliki kewenangan atas penentuan peserta maupun pemenang lelang,” kata Hafid Dauli.  

Lebih lanjut, soal kebijakan internal pegawai, khususnya Uang Akhir Tahun (UAT), Direktur Operasional Bank Nagari, Zilfa Efrizon menyampaikan memang ada penyesuaian kebijakan. Hal ini, kata dia, dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan temuan audit eksternal yang meminta penyesuaian kebijakan remunerasi agar sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 45 Tahun 2015.

“Kebijakan ini diambil secara korporasi dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan,” ujar Zilfa Efrizon.

Sedangkan, soal Jaminan Hari Tua (JHT), lanjut dia, Bank Nagari telah melaksanakan kewajiban pembayaran premi sesuai perjanjian. Kendala pembayaran klaim yang terjadi bersumber dari permasalahan likuiditas pihak asuransi dan terus dikomunikasikan serta diupayakan penyelesaiannya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bank Nagari senantiasa memberikan perhatian dan selalu mengutamakan kesejahteraan pegawai dengan berorientasi kepada ketentuan dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Zilfa juga menyampaikan bahwa manajemen sangat mendukung dan mendorong pembentukan kepengurusan baru FKPBN (Forum Komunikasi Pegawai Bank Nagari) yang sudah tidak aktif sejak tahun 2017, yang disebabkan purnatugasnya beberapa pengurus inti dan terjadinya pandemi Covid-19.

FKPBN bertujuan untuk memastikan aspirasi pegawai tersalurkan secara konstruktif, menjaga keseimbangan kepentingan perusahaan dan pegawai, serta memperkuat iklim kerja yang kondusif, produktif, dan berkelanjutan.

Ini merupakan wujud komitmen terhadap pelindungan dan kesejahteraan pegawai Bank Nagari sebagai mitra strategis perusahaan dalam membangun hubungan industrial yang sehat, dialogis, dan berkeadilan.

Dalam kesempatan itu, Direktur Kepatuhan Bank Nagari, Sukardi menyampaikan soal kebijakan zero tolerance terhadap fraud. Ia menegaskan, bahwa setiap indikasi fraud internal ditangani melalui mekanisme audit, pengawasan berlapis, dan proses disiplin maupun penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, disertai penguatan sistem pengendalian internal dan budaya kepatuhan.

Permintaan Informasi soal Bank Nagari

Selanjutnya, dalam rangka tertib administrasi, efektivitas pelayanan informasi publik, serta memastikan penyampaian informasi perusahaan berjalan secara terkoordinasi dan akuntabel, Bank Nagari menetapkan bahwa seluruh permintaan informasi dan koordinasi kehumasan agar disampaikan melalui saluran resmi perusahaan.

Caranya, pertama melalui Permintaan Informasi Publik Perusahaan yang disampaikan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank Nagari, Telp: Ext. 243 (PPID Bank Nagari). Kemudian, yang kedua, lewat Koordinasi Kehumasan dan Publikasi
yang disampaikan melalui Divisi Sekretaris Perusahaan, Yosviandri Asril, Pemimpin Bagian Humas, Fefri Doni, Telp: Ext. 206 (Divisi Sekretaris Perusahaan).

Disebutkan, bahwa penetapan saluran resmi ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada media dan publik bersifat akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian, sekaligus menjaga kelancaran koordinasi antara Bank Nagari dan mitra media.

“Bank Nagari mohon maaf apabila tidak dapat melayani permintaan informasi dan atau koordinasi kehumasan yang tidak disampaikan melalui saluran resmi tersebut,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Yosviandri Asril.

Disebutkan, bahwa manajemen Bank Nagari mengapresiasi perhatian dan masukan dari masyarakat dan media. Seluruh pengawasan publik menjadi bagian penting dalam perbaikan berkelanjutan.

Baca juga: Kinerja Bank Nagari 2025: Total Aset Meningkat Jadi Rp33,61 T, Usaha Syariah Menggembirakan

“Bank Nagari berkomitmen untuk terus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan bank sebagai aset strategis daerah,” ujarnya. [*/pkt]

Baca Juga

Kinerja Bank Nagari 2025: Total Aset Meningkat Jadi Rp33,61 T, Usaha Syariah Menggembirakan
Kinerja Bank Nagari 2025: Total Aset Meningkat Jadi Rp33,61 T, Usaha Syariah Menggembirakan
Helfiyanrika Promosi ke Cabang Pekanbaru, Bank Nagari Lubuk Basung Dipimpin Abdul Rahman
Helfiyanrika Promosi ke Cabang Pekanbaru, Bank Nagari Lubuk Basung Dipimpin Abdul Rahman
Silaturahmi dengan Wali Kota Solok, Bank Nagari Kenalkan Rano Pemimpin Cabang yang Baru
Silaturahmi dengan Wali Kota Solok, Bank Nagari Kenalkan Rano Pemimpin Cabang yang Baru
Bank Nagari Raih 4 Penghargaan di 2 Ajang Bergengsi
Bank Nagari Raih 4 Penghargaan di 2 Ajang Bergengsi
Bank Nagari Gemilang di Kancah Nasional, Raih 2 Penghargaan 'Indonesia 20 Top Syariah Awards'
Bank Nagari Gemilang di Kancah Nasional, Raih 2 Penghargaan 'Indonesia 20 Top Syariah Awards'
Bank Nagari Hadirkan Promo Kejutan Spesial Awal Tahun, Ada 'Reward' Berupa Saldo Tabungan
Bank Nagari Hadirkan Promo Kejutan Spesial Awal Tahun, Ada 'Reward' Berupa Saldo Tabungan