Padang, Padangkita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Senin (8/12/2025).
Dua perda tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha dan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Sumbar.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi dan dihadiri Gubernur, Wakil Ketua serta Anggota DPRD Sumbar, Forkopimda, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Ombudsman Perwakilan Sumbar, pimpinan BUMN/BUMD, instansi vertikal, serta jajaran Pemprov Sumbar.
Pada kesempatan itu, Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumbar atas kerja bersama dalam merampungkan dua Ranperda tersebut.
“Apa yang hari ini ditandatangani adalah bagian dari sistem demokrasi kita. Hubungan legislatif dan eksekutif harus berjalan selaras demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Terkait Perda Kemudahan Berusaha, Mahyeldi menjelaskan bahwa investasi di Sumbar selama ini masih menghadapi tantangan seperti birokrasi berbelit, tumpang tindih regulasi, kepastian hukum yang belum kuat, serta koordinasi pusat dan daerah yang belum optimal.
“Kondisi itu membuat pertumbuhan ekonomi kita bergerak lebih lambat dan sebagian calon investor enggan masuk ke Sumbar,” jelasnya.
Karena itu, ia berharap, Perda yang baru disahkan menjadi landasan menuju iklim usaha yang lebih kondusif. Mahyeldi menekankan pentingnya regulasi yang sederhana, pasti, dan transparan.
“Transparansi dalam proses perizinan serta administrasi sangat diperlukan agar akses yang adil dapat dirasakan semua pelaku usaha, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar,” imbuhnya.
Mahyeldi menyebut bahwa percepatan investasi merupakan kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memajukan ekonomi kerakyatan secara berkelanjutan. Setelah ditetapkan sebagai Perda, ia berharap kolaborasi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota semakin erat sehingga kepastian layanan untuk pelaku usaha semakin baik.
“Kita berharap regulasi ini membawa dampak positif bagi iklim investasi dan terbukanya peluang kerja baru bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, terkait Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memberikan dukungan bagi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran strategis.
“Pesantren mencerdaskan generasi yang beriman dan berakhlak mulia, sejalan dengan falsafah Minangkabau Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,” ujarnya.
Dukungan kepada pesantren ini diformalkan melalui Perda yang diinisiasi DPRD Sumbar sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat pendidikan keagamaan sekaligus pembangunan karakter generasi muda.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyampaikan bahwa kedua Ranperda telah melalui pembahasan intensif antara Komisi III (Kemudahan Berusaha) dan Komisi V (Fasilitasi Pesantren) bersama pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, seluruh fraksi telah menyetujui dan Ranperda ini resmi menjadi Perda,” katanya.
Muhidi menambahkan bahwa persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Nomor 25/SB/2025 tentang Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Keputusan DPRD Nomor 26/SB/2025 tentang Ranperda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Ungkap Sejumlah Kendala Investasi Pengembangan EBT Masuk ke Sumbar
Dengan penetapan ini, DPRD berharap kedua Perda dapat segera diimplementasikan demi peningkatan pelayanan publik, investasi, serta penguatan lembaga pendidikan pesantren di Sumbar. [*/adpsb]











