Sumbar Dapat Alokasi Khusus Solar 191.520 Liter untuk Penanganan Bencana, Ini Cara Distribusinya

Sumbar Dapat Alokasi Khusus Solar 191.520 Liter untuk Penanganan Bencana, Ini Cara Distribusinya

Ilustrasi BBM jenis solar. [Foto: Dok. Ist.]

Padang, Padangkita.com — Usulan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah untuk mendapatkan alokasi khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar guna operasional penanganan bencana, disetujui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Sumbar mendapat kuota 191.520 liter solar yang akan digunakan untuk mendukung pengoperasian alat berat dalam penanganan bencana hidrometeorologi di sejumlah daerah terdampak.

Kebijakan tentang alokasi khusus solar ini tertuang dalam surat resmi BPH Migas yang memberikan kemudahan pembelian BBM jenis solar (JBT) selama masa tanggap darurat 25 November–8 Desember 2025.

Gubernur Mahyeldi menegaskan, dukungan ini penting untuk mempercepat seluruh proses penanganan di lapangan, mulai dari pembukaan akses jalan, evakuasi korban, normalisasi sungai, hingga distribusi logistik.

“Setiap menit sangat berharga. Dengan jaminan ketersediaan solar ini, operasional kerja alat berat menjadi tanpa hambatan. Kita perlu memastikan seluruh upaya penyelamatan berjalan optimal,” ujar Mahyeldi, Kamis (4/12/2025).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto menegaskan, setelah keluarnya surat BPH Migas tersebut, seluruh proses pembelian solar untuk alat berat di lapangan tidak boleh lagi terkendala.

“Seluruh kebutuhan BBM alat berat selama masa tanggap darurat telah dipermudah. Namun kami tetap melakukan pengawasan ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Helmi menyebut ada mekanisme khusus dalam pendistribusian solar khusus ini. Adapun tata caranya, sebagaimana disampaikan Helmi, adalah sebagai berikut:

- Pengambilan wajib menggunakan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kalaksa BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Basarnas.

- Batas maksimal pengambilan untuk setiap alat berat: 180 liter per hari, sesuai Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025.

- Untuk kendaraan operasional, pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan dan mengacu pada SE Gubernur Sumbar No. 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi.

- Monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko, yang wajib melaporkan jika terjadi penyalahgunaan.

Solar ini akan disalurkan melalui SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sumbar yaknit:

- SPBU 14263589 – Kabupaten Pasaman beralamat di Aia Dadok, Nagari Aia Manggih, Kec. Lubuk Sikaping

- SPBU 13264519 – Kabupaten Agam beralamat di Jl. Raya Bawan, Kel. Bawan, Kec. IV Nagari Tapung

- SPBU 14264574 – Kabupaten Agam beralamat di Simp. Tembok Jl. Diponegoro, Jorong IV Surabayo , Nag. Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung

- SPBU 14251525 – Kota Padang beralamat di Jl. By Pass Kel. Air Pacah, Kec. Koto Tangah (Dekat SPPBE SMS Statika)

- SPBU 14251518 – Kota Padang beralamat di Jl. By Pass Km. 7, Kel. Pisang, Kec. Pauh

- SPBU 14255577 – Kabupaten Padang Pariaman beralamat di Jl. Raya Padang-Bukittinggi Korong Pasar Karambia, Kec. 2X11 Kayu Tanam.

- SPBU 14271531 – Kota Padang Panjang beralamat di Jl. Sutan Syahrir, Kel, Silaing Bawah, Kec. Padang Panjang Barat.

- SPBU 14275572 – Kabupaten Tanah Datar Jl. Jend. Sudirman, Nagari Limo Kaum.

- SPBU 142725100 – Kabupaten Tanah Datar beralamat di Jl. Raya Parak Jua - Rao.

- SPBU 14273545 – Kota Solok beralamat di Jl. Pandan Ujung

- SPBU 14273598 – Kabupaten Solok beralamat di Jl. Ry. Solok, Nagari Alahan Panjang.

- SPBU 14273548 – Kabupaten Solok beralamat di Jl.Raya Padang - Solok Km.5 Koto Baru.

- SPBU 14261530 – Kota Bukittinggi beralamat di Jl. Soekarno Hatta Garegeh

- SPBU 14262585 – Kabupaten Lima Puluh Kota beralamat di Jorong Tj. Kaling, S. Kamuyang

- SPBU 14262534 – Kota Payakumbuh beralamat di Jl. Nusantara

- SPBU 13277521 – Kabupaten Solok Selatan beralamat di Nagari Pakan Rabaa, Kelurahan Pakan. [*/adpsb]

    Baca Juga

    Dilanda Bencana Parah, Gubernur Sumbar Usul Pembatalan Pemotongan Dana TKD 2026
    Dilanda Bencana Parah, Gubernur Sumbar Usul Pembatalan Pemotongan Dana TKD 2026
    Wapres Gibran Tinjau Korban Bencana di Agam, Pastikan Bantuan dan Pemulihan Dipercepat
    Wapres Gibran Tinjau Korban Bencana di Agam, Pastikan Bantuan dan Pemulihan Dipercepat
    Kinerja Gubernur Mahyeldi dalam Penanganan Dampak Bencana Diapresiasi Menteri ESDM
    Kinerja Gubernur Mahyeldi dalam Penanganan Dampak Bencana Diapresiasi Menteri ESDM
    Pemprov dan Kejati Sumbar MoU Pelaksanaan Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana
    Pemprov dan Kejati Sumbar MoU Pelaksanaan Kerja Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana
    Gubernur Sumbar Terima Kunjungan PPIM Terengganu dalam Program Pertukaran Pelajar
    Gubernur Sumbar Terima Kunjungan PPIM Terengganu dalam Program Pertukaran Pelajar
    Gubernur Sumbar Terima Bantuan Kemanusiaan dari PT Padang Raya Cakrawala dan PT TKA
    Gubernur Sumbar Terima Bantuan Kemanusiaan dari PT Padang Raya Cakrawala dan PT TKA