Padang, Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang yang ditinggal pemiliknya usai berjualan di kawasan Jalan Samudra, Pantai Padang, pada Senin (13/10/2025).
Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keindahan salah satu destinasi wisata utama di Kota Padang.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Kami menemukan beberapa lapak yang ditinggal begitu saja oleh pemiliknya. Kondisi ini membuat kawasan terlihat semrawut dan mengganggu kenyamanan pengunjung,” ungkap Chandra Eka Putra.
Menurutnya, tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendidik para pedagang agar lebih disiplin dalam menggunakan ruang publik.
Pedagang diizinkan untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan, namun diwajibkan untuk membawa kembali lapak atau gerobak mereka setelah selesai berdagang.
“Tujuan kami bukan untuk mempersulit pedagang, melainkan memastikan agar kawasan wisata ini tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi semua. Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin di sepanjang kawasan Pantai Padang,” tegasnya.
Selain menertibkan lapak, personel di lapangan juga memberikan imbauan persuasif kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Penertiban PKL di Pantai Cimpago Padang Diwarnai Perlawanan
Satpol PP berharap ada kerja sama yang baik dari para pedagang untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan wisata yang aman dan indah. [*/hdp]