Padang, Padangkita.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat sedang menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses seleksi calon komisioner yang sudah dimulai sejak 30 Juni lalu memunculkan kekhawatiran dari masyarakat terkait independensi dan transparansi.
Pada Rabu (10/9/2025), puluhan calon komisioner mengikuti ujian tertulis di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Ujian ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses seleksi yang diikuti oleh 70 pendaftar. Namun, di tengah proses tersebut, isu adanya "titipan" atau calon yang memiliki afiliasi politik kembali mencuat.
"Kami dari Forum Masyarakat Sumatera Barat Cinta KPID telah mengajukan pengaduan kepada Tim Seleksi (Timsel) beberapa hari lalu," ungkap Eko Kurniawan, Ketua Forum Masyarakat Sumatera Barat Cinta KPID, dalam siaran pers yang diterima.
Pengaduan ini, menurutnya, merupakan bentuk kepedulian publik agar KPID di masa depan lebih baik dari periode sebelumnya.
Eko menyoroti dua tantangan besar yang dihadapi Timsel. Pertama, isu non-partisan menjadi pekerjaan rumah utama. Ia menyayangkan masih adanya calon yang hanya mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik sehari sebelum mendaftar.
"Secara etika, hal ini tentu akan memicu pro dan kontra," tegas Eko. Idealnya, lanjut Eko, ada jeda waktu yang lebih lama, misalnya lima tahun, seperti yang berlaku pada lembaga negara lain.
Tantangan kedua, menurut Eko, adalah persyaratan pendaftaran yang hanya mensyaratkan surat pernyataan mundur dari jabatan di kepengurusan partai politik, tanpa ada jeda waktu yang jelas. Persyaratan ini dinilai "menyandera" semangat independensi lembaga.
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Eko mengingatkan bahwa seleksi KPID periode sebelumnya (2021) berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. "Akankah nasib KPID hari ini juga ke PTUN? Melihat potensi, kemungkinan itu bisa saja terjadi," jelasnya.
Sebagai lembaga independen, KPID memiliki fungsi vital, yaitu mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat dalam bidang penyiaran.
Proses seleksi yang transparan dan independen menjadi kunci agar fungsi ini dapat berjalan optimal, melindungi masyarakat dari berbagai kepentingan, dan menjamin KPID benar-benar menjadi lembaga yang berpartisipasi mewujudkan partisipasi publik.
Baca Juga: Daftar ke Bawaslu Sumbar, Integritas Pejabat Aktif Lembaga Independen Dipertanyakan
Setelah ujian tertulis, para peserta akan melalui serangkaian tes lanjutan, termasuk wawancara, tes psikologi, dan diakhiri dengan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat. Publik diharapkan terus memantau proses ini untuk memastikan hasilnya benar-benar bersih dari intervensi. [*/hdp]