Padang, Padangkita.com —Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang terasa penuh sukacita pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Momen ini menjadi hari spesial bagi ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan berusaha mengembangkan diri agar dapat hidup lebih mandiri setelah kembali ke masyarakat.
“Remisi umum diberikan kepada 4.188 narapidana dan anak binaan, sementara remisi dasawarsa diberikan kepada 4.647 narapidana dan anak binaan,” jelasnya.
Enjat menambahkan, remisi dasawarsa merupakan pengurangan hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan peringatan HUT RI.
Dari total penerima remisi, 4.091 orang mendapatkan remisi pengurangan sebagian, sementara 74 orang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas. Selain itu, remisi dasawarsa II diberikan kepada 58 orang.
"Semoga melalui pembinaan, warga binaan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ujar Enjat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatra Barat, Vasco Ruseimy, menyampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Baca Juga: Jalan Sehat Kerukunan, Ribuan Warga Padang Rayakan Toleransi Sambut HUT ke-80 RI
“Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur,” katanya. [*/hdp]