Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil tindakan tegas dengan menertibkan belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan. Penertiban ini dilakukan karena para pedagang dinilai mengabaikan aturan dan menggunakan fasilitas umum (fasum) serta trotoar untuk berjualan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban yang berlangsung pada Senin (11/8/2025) siang ini merupakan hasil kolaborasi dengan pihak Kecamatan Padang Selatan.
"Para pedagang tersebut berjualan di atas fasilitas umum dan trotoar jalan, jelas mereka telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," kata Chandra, Selasa (12/8/2025).
Chandra menambahkan, sebelum mengambil tindakan tegas, pihaknya bersama pihak kecamatan dan kelurahan telah memberikan imbauan secara persuasif dan humanis, baik lisan maupun tertulis. Namun, karena tidak ada respons positif, Satpol PP terpaksa melakukan penertiban.
Dari lokasi, petugas Satpol PP mengamankan belasan barang bukti, seperti payung, kursi, meja, tabung gas, dan reklame. Seluruh barang bukti tersebut diangkut ke mobil dinas untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Barang bukti ini akan didata dan diproses oleh PPNS. Kita tunggu hasil penyelidikan, apakah para pedagang ini akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) atau tidak," jelas Chandra.
Di akhir pernyataannya, Chandra mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga Kota Padang agar tetap tertib dan rapi.
Baca Juga: Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Melanggar Aturan di Sejumlah Kawasan
"Mari kita kembalikan fungsi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sebagaimana mestinya. Silakan berjualan, tetapi di tempat yang tidak melanggar aturan," tutupnya. [*/hdp]