Pariaman, Padangkita.com - Pemko Pariaman menyerahkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Parpol) sebesar Rp925.776.000, Jum’at (13/6/2025). Bantuan keuangan ini diserahkan kepada partai politik yang punya kursi di DPRD Kota Pariaman.
Disebutkan, bantuan keuangan ini merupakan wujud komitmen Pemko Pariaman, dalam mendukung peranan partai politik sebagai bagian penting dalam proses demokrasi.
“Hari ini kita melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bantuan Keuangan Partai Politik untuk yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp925.776.000,” ungkap Wali Kota Pariaman Yota Balad ketika memberikan sambutan di ruang rapat Wali Kota, Balai Kota Pariaman.
Ia menyebut, acara tersebut sekaligus menjadi ajang untuk bersilaturahmi dengan para pimpinan dan pengurus Partai Politik di Kota Pariaman. Yota Balad berharap pertemuan tersebut menjadi momentum bagi langkah ke depan untuk menjalin hubungan yang harmonis, serta berpartisipasi aktif memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah.
Lebih lanjut Yota Balad mengatakan, bahwa bantuan keuangan ini diharapkan dapat memfasilitasi kegiatan partai politik dalam menjalankan fungsinya, termasuk dalam pendidikan politik, peningkatan kualitas kader, dan pelaksanaan kegiatan operasional.
“Kami berharap, dengan menerima bantuan keuangan ini, partai politik dapat menggunakannya dengan baik dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang berdampak positif bagi masyarakat, bukan hanya bagi kepentingan partai politik semata,” ungkapnya.
Mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menyampaikan dengan telah selesainya Pilkada dan telah terpilihnya Wali Kota Pariaman Periode 2025-2030, semua perbedaan yang terjadi karena beda pilihan dapat kembali bersatu. Ibarat filosofi tabuik: tabuik tabuang awak ciek baliak.
“Kepada pengurus Partai Politik yang ada, kami harap dapat meluruskan perbedaan yang tercipta ketika Pilkada kemarin, dan bersama-sama membangun Kota Pariaman yang lebih baik dan maju. Semoga bantuan keuangan ini dapat bermanfaat bagi seluruh partai politik khususnya, dan masyarakat di Kota Pariaman umumnya,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kesbangpol Kota Pariaman Ferry Ferdian Bagindo Putra menyampaikan bahwa bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Pariaman, hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Jumlah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Pariaman Periode 2024 -2029 adalah sebanyak 8 partai politik dengan jumlah suara sah sebanyak 51.432 suara. Besaran Bantuan Keuangan Partai Politik yang diberikan secara proposional, yang penghitungan berdasarkan jumlah perolehan suara sah dikali Rp18.000 per suara,” terangnya.
Total Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD pada Tahun Anggaran 2025 adalah Rp925.776.000. Rinciannya, Partai Keadilan Sejahtera (3 kursi/8.930 suara) Rp160.740.000, Partai Golongan Karya (3 kursi/8.182 suara) Rp147.276.000, Partai Demokrat (3 kursi/8.108 suara) Rp145.944.000.
Baca juga: 9 Parpol yang Punya Kursi DPRD Pariaman Terima Bantuan Rp841.230.000
“Kemudian Partai Pembangunan Persatuan (3 kursi/7.057 suara) Rp127.026.000, Partai Amanat Nasional (3 kursi/6.668 suara) Rp120.024.000, Partai Nasdem (2 kursi/4.781 suara) Rp86.058.000, Partai Gerindra (2 kursi/3.889 suara) Rp. 70.002.000 dan Partai Bulan Bintang (1 kursi/3.817 suara) Rp68.706.000,” katanya.
Penggunaan Bantuan Keuangan diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik dan selanjutnya untuk operasional partai politik dengan persentase minimal 60% untuk kegiatan partai politik.
“Selanjutnya, Partai Politik wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik kepada BPK paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya,” ingatnya. [*/pkt]