Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan lembaga pengawas Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menunjukkan sinergi dalam menata salah satu ikon perdagangan di Kota Padang.
Mewakili Wali Kota Padang, Sekretaris Daerah (Sekda) Andree Algamar, mendampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi beserta tim, meninjau langsung kondisi di Pasar Raya Fase VII pada Kamis (24/4/2025).
Peninjauan bersama ini secara spesifik bertujuan untuk memastikan bahwa semua Pedagang Kaki Lima (PKL) yang seharusnya menempati area relokasi yang telah disediakan di basemen Fase VII benar-benar mendapatkan dan menempati tempat berjualan mereka.
Sekda Andree Algamar menyambut baik kehadiran tim Ombudsman sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik dan menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menindaklanjuti semua masukan konstruktif yang diterima demi perbaikan tata kelola pasar.
"Kami menyambut baik peninjauan ini. Saran yang disampaikan oleh Ombudsman akan kita tindak lanjuti dengan baik," ujarnya didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Syahendri Barkah, dan Kasat Pol PP, Chandra Eka Putra, menunjukkan keseriusan Pemko Padang dalam merespons temuan dan rekomendasi Ombudsman.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa peninjauan ini merupakan respons terhadap laporan yang diterima dari sejumlah PKL yang merasa belum mendapatkan tempat berjualan di Fase VII yang telah disiapkan pemerintah.
Setelah peninjauan langsung ke lapangan dan berdialog dengan berbagai pihak, Adel menyampaikan perkembangan status penempatan PKL yang dilaporkan.
“Setelah kita tinjau langsung ke lapangan, saat ini ada 8 (delapan) PKL yang belum mendapatkan lapak berjualan,” jelas Adel, memberikan gambaran spesifik mengenai jumlah pedagang yang masih dalam proses penempatan.
Meski demikian, ia juga menyampaikan adanya progres dalam penyelesaian masalah ini. "Alhamdulillah, 5 (lima) di antaranya sudah diloting, dan sisanya (3 PKL) sudah masuk daftar untuk menempati lapak yang disediakan segera," kata Adel, merinci status kedelapan PKL tersebut. Ia pun berharap proses ini dapat segera dituntaskan oleh dinas terkait.
"Semoga hal ini diselesaikan secepatnya oleh Dinas Perdagangan, sehingga semua PKL dapat tertampung dan berjualan di Fase VII ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, selain memastikan PKL mendapatkan tempat, Adel Wahidi juga menekankan aspek penting lainnya dalam penataan Pasar Raya Fase VII, yaitu penertiban dan pengawasan.
Ia menekankan pentingnya penataan, penertiban, dan pengawasan yang berkelanjutan bagi seluruh PKL di Fase VII agar mematuhi semua aturan yang berlaku.
Ini termasuk memastikan PKL tidak lagi berjualan di luar area Fase VII yang dapat mengganggu ketertiban, kebersihan, dan kelancaran lalu lintas di sekitar pasar.
Dalam kesempatan itu, Adel juga memberikan apresiasi kepada para PKL yang telah menunjukkan kepatuhan. "Kami mengapresiasi PKL yang sudah tidak lagi berjualan di badan jalan," ujar Adel.
Ia pun menyampaikan harapannya untuk dampak jangka panjang dari penataan ini terhadap geliat ekonomi dan citra pasar.
"Kami berharap dengan berjalannya penataan ini, siklus ekonomi dapat bergerak sehingga Pasar Raya Padang akan menjadi pasar yang nyaman, aman, dan tertib,” imbuhnya.
Menyikapi temuan dan harapan dari Ombudsman, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, menyampaikan bahwa pihaknya telah dan sedang melakukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan penempatan PKL yang tersisa.
"Kami telah melakukan verifikasi terkait penempatan PKL di Fase VII," ujarnya. Ia memberikan jaminan bahwa penempatan delapan PKL yang belum memiliki lapak akan segera terselesaikan.
"Hari ini kami memastikan delapan PKL yang belum memiliki lapak akan segera mendapatkan tempat berjualan,” kata Syahendri Barkah, memastikan proses relokasi PKL yang tersisa akan segera tuntas sesuai harapan.
Peninjauan bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) Padang yang diwakili Sekda dan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar ke Pasar Raya Fase VII ini menjadi contoh nyata sinergi antara eksekutif dan lembaga pengawas dalam menyelesaikan masalah publik secara transparan.
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Raya Fase VII Berhasil Ciptakan Ketertiban dan Kebersihan
Fokus pada penyelesaian penempatan PKL yang belum tertampung dan penegasan pentingnya ketertiban serta pengawasan menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan Pasar Raya Padang yang representatif, menampung semua pedagang di lokasi yang disediakan, sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang nyaman, aman, dan teratur bagi semua pihak. [*/hdp]