Pariaman, Padangkita.com - Wali Kota Pariaman Yota Balad segera memerintahkan semua kepala desa dan lurah membuat peraturan tentang larangan menikah secara siri, untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak. Sejauh ini, masih banyak warga Pariaman yang melakukan nikah siri tersebut.
Rencana tersebut diungkapkan Yota Balad saat menerima kunjungan rombongan dari Pengadilan Agama Pariaman, Kamis lalu (17/4/2025). Dalam pertemuan, Yota Balad mendapat sejumlah masukan, salah satunya terkait nikah siri.
Merespona hal itu, Yota Balad juga menginstruksikan dinas terkai untuk menindaklanjuti, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes).
Adapun rombongan dari Pengadilan Agama Pariaman yang berkunjung dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri, bersama Wakil Ketua Amri Antoni, Sekretaris Zulfadhli, Hakim Amrizal, dan jajaran lainnya. Sementara itu, dari Pemko Pariaman juga hadir Plt Kepala DP3AKB Kota Pariaman Yulia.
“Kami menyambut baik silaturahmi dan kunjungan dari Pengadilan Agama Pariaman ini, karena kami menyadari, untuk membangun Kota Pariaman, kita butuh sinergitas dan kolaborasi antar-instansi, sehingga apa yang kita inginkan bersama untuk Kota Pariaman yang lebih baik, dapat kita wujudkan,” kata Yota Balad.
Dalam kesempatan itu juga, mantan Sekda Kota Pariaman ini juga menginstruksikan DP3AKB dan DPMDes agar dapat menyikapi apa yang terjadi di lapangan sesuai dengan masukan dari Pengadilan Agama Pariaman.
“Dalam waktu dekat, paling lama di bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu kepada warga Kota Pariaman. Ini agar diakui pernikahanya secara hukum dan untuk melindungi hak-hal perempuan dan anak di Kota Pariaman, khususnya yang menikah secara siri atau tidak tercatat melalui kantor urusan agama (KUA),” terangnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa dirinya segera menginstruksikan kepala desa dan lurah untuk membuat peraturan yang tidak mengizinkan warga menikah secara siri.
“Dengan kita membiarkan warga melakukan pernikahan siri, di mana di mata hukum pernikahan tersebut tidak sah, berarti kita membiarkan tindakan tersebut di tengah masyarakat. Untuk itu, peraturan desa/lurah nanti, juga memberikan sanksi sosial kepada yang melakukan, sehingga pernikahan siri ini tidak terjadi lagi di Kota Pariaman,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Pariaman Kelas IB Fajri menyampaikan bahwa kunjungan ini selain silaturahmi dengan Wali Kota Pariaman, juga melaporkan tentang pernikahan siri yang banyak terjadi di Kota Pariaman.
“Dapat kami laporkan bahwa masih banyak warga Kota Pariaman yang melakukan pernikahan instan, atau pernikahan siri, karena terhambat beberapa birokrasi yang harus dilalui. Sehingga dengan hal ini akan sangat merugikan bagi istri dan anak yang dilahirkan, karena tidak tercatat secara hukum,” ungkapnya.
Fajri juga mengungkapkan bahwa selama 2024, kasus yang ditangani oleh pihaknya sebanyak 1.200 kasus, baik berasal dari Kota Pariaman maupun Kabupaten Padang Pariaman, yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman.
Baca juga: Yang Terlanjur Nikah Siri, Buruan Daftar Verifikasi Isbat Nikah Terpadu Pemko Pariaman
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi apa yang tekah diinstrusikan oleh Pak Wali dengan akan menggelar sidang isbat nikah terpadu, serta menginstruksikan kepada desa dan lurah untuk membuat peraturan terkait nikah siri dan sanksi sosial yang akan dibuat, sehingga sangat membantu tugas kami di Pengadilan Agama,” ungkapnya.
[*/pkt]