Pariaman, Padangkita.com - Menjelang masuknya bulan Puasa, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan fasilitas umum (fasum). Rencananya, penertiban akan dilakukan pada Kamis (27/2/2025).
Rencana penertiban PKL disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman, Alfian usai rapat teknis persiapan penertiban di Ruang Kerja Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Selasa (25/2/2024).
“Kita hari ini mengadakan rapat teknis terkait penertiban PKL yang berjualan di lokasi fasilitas umum pada Kamis besok. Fasilitas umum di sini maksudnya adalah area parkir, tratoar dan badan jalan. Pada rapat ini juga sekaligus dilaksanakan pembagian tugas, sehingga pada Rabu, 26 Februari 2025, semua OPD sudah menjalankan tugasnya masing-masing," ungkapnya.
Rapat teknis melibatkan beberapa stakeholder, antara lain Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH).
Kemudian, Camat Pariaman Tengah, Kapolsek Pariaman, Danramil Pariaman, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pariaman, Lurah Pasir dan Lurah Kampung Perak.
Baca juga: Objek Wisata di Pariaman Tetap Buka Selama Libur Idulfitri, PKL Dibatasi
“Untuk konsep kegiatan penertiban pada Kamis tersebut, tepat pukul 03.00 pagi, personel yang ditugaskan sudah berada di lokasi penertiban. Tujuannya agar para pedagang yang baru datang, sebelum membuka lapak bisa diarahkan untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan. Namun bagi pedagang yang belum mendapatkan lokasi, bisa langsung melapor ke pihak UPT Pasar yang juga akan berjaga di sekitar lokasi," terangnya.
“Semoga penertiban ini dapat berjalan lancar dan para pedagang bisa berjualan dengan tertib di lokasi yang telah disediakan. Di samping itu, para pembeli pun bisa berbelanja dengan nyaman,“ pungkasnya.
[*/pk]