Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang, melalui tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial, kembali menggelar operasi pengawasan dan penjangkauan terhadap anak jalanan (anjal), gelandangan, pengemis (gepeng), "pak ogah", dan badut di sejumlah titik strategis Kota Padang.
Operasi ini menyasar perempatan lampu merah dan U-turn jalan yang kerap menjadi lokasi aktivitas kelompok tersebut.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Padang, Edi Hasymi, pada Rabu (24/2/2025) ini berhasil menertibkan sebanyak 31 orang, terdiri dari 24 orang dewasa dan 7 anak-anak. Mereka diamankan dari berbagai lokasi di penjuru Kota Padang.
Edi Hasymi menjelaskan bahwa penertiban anjal dan gepeng merupakan kegiatan rutin yang terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang. Namun, ia mengakui bahwa upaya ini belum sepenuhnya memberikan efek jera.
"Kita melihat, semakin hari semakin marak anak-anak mengemis, yang justru membahayakan bagi mereka sendiri. Sesuai Peraturan Daerah Kota Padang, hal ini memang tidak dibenarkan, apalagi ada indikasi dugaan eksploitasi anak dan modus-modus lain yang perlu segera kita tertibkan," tegas Edi Hasymi, didampingi Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, di lokasi penertiban.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan wajah Kota Padang, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum menjadi dasar hukum pelaksanaan operasi ini.
"Keberadaan mereka sudah menjadi momok bagi masyarakat Kota Padang, apalagi kita akan memasuki bulan suci Ramadan. Kita ingin kota kita ini bersih dan tenang untuk seluruh masyarakat pengguna jalan," ujar Chandra Eka Putra. Ia juga menjelaskan bahwa operasi penjangkauan ini akan terus dilakukan setiap hari.
Lebih lanjut, Chandra Eka Putra menerangkan bahwa seluruh individu yang terjaring dalam operasi ini akan didata dan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Padang untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
"Bagi mereka yang bukan warga Kota Padang, kita sarankan untuk segera dikembalikan ke daerah asal. Sementara bagi warga Kota Padang, akan kita lakukan pembinaan bersama Dinas Sosial. Jika ditemukan indikasi eksploitasi anak di bawah umur, proses hukum akan diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Operasi penertiban ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Padang, serta menekan potensi eksploitasi anak dan gangguan ketertiban umum lainnya.