Ratusan Ijazah Siswa di Sumbar Tertahan di Sekolah, Ombudsman RI Turun Tangan

Ratusan Ijazah Siswa di Sumbar Tertahan di Sekolah, Ombudsman RI Turun Tangan

Anggota Ombudsman Sumbar menemukan sejumlah ijazah yang masih disimpan oleh pihak sekolah di lemari besi. [Foto: IST]

Padang, Padangkita.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap temuan mengejutkan terkait layanan pendidikan di tingkat menengah atas.

Ratusan ijazah siswa SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah (MA) di Sumbar dilaporkan masih menumpuk dan tersimpan di sekolah, padahal dokumen penting ini seharusnya sudah berada di tangan pemiliknya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, menyatakan bahwa pihaknya tengah serius melakukan monitoring terhadap layanan penerbitan dan penyerahan ijazah di berbagai sekolah di wilayah Sumbar. Langkah ini diambil setelah Ombudsman menerima banyak keluhan dari siswa terkait dugaan penahanan ijazah oleh pihak sekolah.

"Kami membuka kanal pengaduan khusus untuk masalah ini, dan hasilnya cukup mengkhawatirkan. Masih banyak laporan yang masuk terkait ijazah siswa yang diduga sengaja ditahan oleh sekolah. Praktik ini terindikasi cukup luas terjadi di berbagai jenjang pendidikan menengah atas," ungkap Adel Wahidi melalui keterangan pers yang diterima pada Rabu (19/2/2025).

Menindaklanjuti aduan tersebut, Tim Asisten Ombudsman RI Sumbar langsung bergerak cepat melakukan investigasi lapangan. Pengawasan dan pemeriksaan mendalam dilakukan di sejumlah sekolah yang terindikasi melakukan penahanan ijazah siswa.

Dari hasil monitoring awal, Ombudsman Sumbar menemukan fakta bahwa ratusan ijazah yang masih tersimpan rapi di lemari sekolah. Data sementara yang berhasil dihimpun Ombudsman Sumbar menunjukkan permasalahan ini cukup signifikan.

Adel menjelaskan, berdasarkan investigasi awal, terdapat beberapa alasan mengapa ijazah-ijazah tersebut belum diambil oleh siswa. Sebagian kasus disebabkan oleh kelalaian siswa yang tidak datang ke sekolah untuk melakukan sidik jari atau mengambil ijazah setelah dinyatakan lulus.

Namun, yang lebih mengkhawatirkan, Ombudsman juga menemukan indikasi bahwa sejumlah sekolah sengaja menahan ijazah siswa sebagai bentuk sanksi atau tekanan terkait tunggakan uang komite atau persyaratan administrasi lain yang dianggap belum lengkap, seperti surat bebas pustaka.

"Banyak siswa yang sebenarnya ingin mengambil ijazah, tetapi mereka enggan datang ke sekolah karena khawatir akan dipersulit dan dimintai uang oleh pihak sekolah," jelas Adel.

Ombudsman RI Sumbar menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh sekolah, dengan alasan apapun, berpotensi kuat sebagai tindakan maladministrasi.

Tindakan ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 58 Tahun 2024 dan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022. Kedua regulasi tersebut secara eksplisit melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan hak setiap siswa mendapatkan ijazah mereka tanpa syarat yang memberatkan. Sangat disayangkan jika siswa telah berjuang menyelesaikan pendidikan selama tiga tahun, namun hak atas ijazah mereka justru terabaikan," tegas Adel.

Sebagai langkah konkret, Ombudsman RI Sumbar telah meminta kepala sekolah di MAN 2 Padang, SMKN 5 Padang, dan SMAN 12 Padang, yang menjadi sampel awal investigasi, untuk segera melakukan pendataan ulang dan mengumumkan daftar nama siswa yang ijazahnya belum diambil.

Pengumuman ini harus dipublikasikan secara luas melalui situs web resmi sekolah dan akun media sosial sekolah agar mudah diakses oleh siswa dan masyarakat.

Selain itu, sekolah juga diinstruksikan untuk secara proaktif menghubungi siswa yang bersangkutan agar segera mengambil ijazah mereka.

Untuk menuntaskan permasalahan ini secara komprehensif, Ombudsman RI Sumbar juga akan memanggil dan meminta klarifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumbar sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan pendidikan menengah atas.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar sebenarnya telah menerbitkan surat edaran pada 24 Juli 2024 yang secara tegas melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa sekolah yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa surat edaran tersebut belum berjalan efektif. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya siswa atau orang tua siswa yang merasa ijazahnya masih ditahan oleh pihak sekolah, untuk tidak ragu segera melaporkan permasalahan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar," pungkas Adel.

Bagi siswa atau orang tua yang ingin menyampaikan aduan terkait permasalahan ijazah yang belum diserahkan, Ombudsman RI Sumbar telah membuka saluran komunikasi melalui WA Center di nomor 0811 955 3737.

Baca Juga: Ijazah 27 Siswa SMAN 10 Padang Ditahan Komite karena Nunggak Sumbangan, Orang Tua Lapor ke Ombudsman

Dengan langkah proaktif dan tegas dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar ini, diharapkan seluruh sekolah di wilayah Sumbar dapat segera mematuhi peraturan dan menyerahkan ijazah siswa tanpa syarat apapun, serta menghentikan praktik penahanan dokumen akademik yang merugikan hak siswa. [*/hdp]

Baca Juga

IPIM Sumbar Dikukuhkan, Stafsus Menag: Imam Masjid Garda Terdepan Layani Umat
IPIM Sumbar Dikukuhkan, Stafsus Menag: Imam Masjid Garda Terdepan Layani Umat
Informasi Penting Calon Haji Padang: Biaya Haji 2025 Sudah Ditetapkan, Cek Besaran Pelunasannya!
Informasi Penting Calon Haji Padang: Biaya Haji 2025 Sudah Ditetapkan, Cek Besaran Pelunasannya!
Gubernur Sumbar Dorong Masyarakat Mengadu ke Ombudsman soal Pelayanan Publik
Gubernur Sumbar Dorong Masyarakat Mengadu ke Ombudsman soal Pelayanan Publik
Kemenag Sumbar Pacu Persiapan Haji 2025, Fokus Rekrutmen Petugas dan Kelengkapan Dokumen Jemaah
Kemenag Sumbar Pacu Persiapan Haji 2025, Fokus Rekrutmen Petugas dan Kelengkapan Dokumen Jemaah
Kemenag Sumbar Sambut Baik Kesiapan Lion Air untuk Penerbangan Haji 2025
Kemenag Sumbar Sambut Baik Kesiapan Lion Air untuk Penerbangan Haji 2025
Siswa Pesisir Selatan Siap Hadapi SNPMB 2025, UNP Berikan Edukasi Mendalam
Siswa Pesisir Selatan Siap Hadapi SNPMB 2025, UNP Berikan Edukasi Mendalam