Kota Padang jadi 'Pilot Project' Penjemputan Sampah Langsung ke Rumah-rumah Warga

Kota Padang jadi 'Pilot Project' Penjemputan Sampah Langsung ke Rumah-rumah Warga

Ilustrasi poses pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. [Foto: Dok. Pizabay]

Padang, Padangkita.com - Pemko Padang mulai melakukan penjemputan sampah langsung dari sumbernya, atau ke rumah warga. Program teleh efektif sejak awal 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan kebersihan lingkungan, sekaligus meringankan beban masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang, Fadelan Fitra Masta menyebutkan, program ini menjadi pelopor di Indonesia dan menjadikan Kota Padang sebagai pilot project untuk pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.

"Program ini berangkat dari Perda Nomor. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penjemputan sampah langsung dari rumah tangga oleh petugas Lembaga Pengelola Sampah (LPS)," ungkap Fadelan melalui keterangan pers, dikutip Kamis (23/1/2025).

Saat ini, kata Fadelan, di setiap kelurahan di Kota Padang telah terbentuk LPS, dan 30 persen di antaranya telah menandatangani kontrak kerja. Targetnya, paling lambat pada Maret 2025, semua LPS di 104 kelurahan di Kota Padang menjalin kerja sama penuh.

"Petugas LPS akan menjemput sampah langsung ke rumah warga, sehingga pengelolaan sampah menjadi lebih efisien," ujarnya.

Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024, ada penyesuaian tarif retribusi sampah rumah tangga berdasarkan voltase listrik pelanggan. Untuk 450 watt sebesar Rp19.000 per bulan, 900 watt – 2.200 watt sebesar Rp24.000 per bulan, dan di atas 2.200 watt hingga 35.000 watt sebesar Rp34.000 per bulan

Kenaikan tarif ini mulai diberlakukan sejak Januari 2025, namun pemungutan retribusi melalui tagihan PDAM Padang baru akan dimulai pada Februari 2025.

Baca juga: DLH Padang Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah, Menuju Pengelolaan Sampah yang Optimal!

Program ini memberikan keuntungan finansial bagi masyarakat. Sebelumnya, masyarakat membayar retribusi sampah Rp7.500 per bulan, ditambah biaya pengangkutan sampah perumahan sekitar Rp25.000, dengan total Rp32.500 per bulan.

Kini, dengan tarif baru sebesar Rp24.000, warga dapat menikmati layanan penjemputan sampah langsung dari rumah oleh petugas LPS.

"Program ini tidak hanya menjadikan Kota Padang lebih bersih, tetapi juga memberikan efisiensi biaya bagi masyarakat," jelas Fadelan.

[*/pkt]

Baca Juga

Upah Minimum Kota Padang  Kini Rp3 Juta, Seharusnya lebih Tinggi dari UMP Sumbar
Upah Minimum Kota Padang Kini Rp3 Juta, Seharusnya lebih Tinggi dari UMP Sumbar
Konferensi Halal Lifestyle di Padang akan Dihadiri 57 Negara, Pemprov Sumbar Siap Mendukung
Konferensi Halal Lifestyle di Padang akan Dihadiri 57 Negara, Pemprov Sumbar Siap Mendukung
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas dan PKL yang Melanggar Ketertiban Umum
Satpol PP Padang Tertibkan Pengepul Barang Bekas dan PKL yang Melanggar Ketertiban Umum
Pemko Padang Susun Roadmap untuk Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pemko Padang Susun Roadmap untuk Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pemko Padang Luncurkan Program Donor Darah Rutin untuk Atasi Defisit Stok Darah
Pemko Padang Luncurkan Program Donor Darah Rutin untuk Atasi Defisit Stok Darah
312 Calon PSM Ikuti Seleksi di Padang, Kompetensi Diuji Selama Tiga Hari
312 Calon PSM Ikuti Seleksi di Padang, Kompetensi Diuji Selama Tiga Hari