KPU Padang akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 22 Villa Mega

KPU Padang akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS 22 Villa Mega

Komisioner KPU Kota Padang Arset Kusnadi saat tengah memaparkan penjelasan tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di hadapan perwakilan partai politik serta stakeholder. [Foto: Padangkita]

Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 22 Villa Mega, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, pada Kamis (5/12/2024).

PSU ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setelah ditemukan selisih jumlah surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Padang, Arset Kusnadi, menjelaskan bahwa PSU ini terjadi karena dugaan kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"PSU di TPS 22 dilakukan karena adanya selisih jumlah surat suara yang berbeda dengan jumlah pemilih yang hadir. Dijadwalkan PSU digelar pada 5 Desember 2024," ujar Arset Kusnadi dalam keterangan pers pada Rabu (4/12/2024).

Arset menjelaskan bahwa dalam penghitungan surat suara untuk pemilihan gubernur, ditemukan kekurangan satu surat suara, sementara jumlah surat suara untuk pemilihan wali kota justru berlebih satu.

"Diduga petugas KPPS salah memberikan surat suara, sehingga ada pemilih yang mencoblos dua surat suara untuk pemilihan wali kota," ungkapnya.

PSU ini direkomendasikan oleh Panwascam setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) menemukan ketidaksesuaian jumlah pemilih dengan surat suara yang tercatat di Formulir C Hasil TPS.

"Seharusnya KPPS memberikan dua surat suara, yakni untuk wali kota dan gubernur. Namun, kesalahan ini menyebabkan salah satu surat suara menjadi ganda," jelas Arset.

Ia memastikan bahwa logistik untuk pelaksanaan PSU, termasuk surat suara, telah dipersiapkan sepenuhnya oleh KPU Padang.

Anggota Bawaslu Padang, Firdaus Yusri, menambahkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan di TPS 22, jumlah pengguna hak pilih tercatat sebanyak 331 dari total 597 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, ditemukan selisih satu suara pada pemilihan gubernur dan kelebihan satu suara pada pemilihan wali kota.

"Terdapat satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Hal ini menjadi alasan kuat pelaksanaan PSU," ungkap Firdaus.

Baca Juga: Pemilih Ganda, PSU Digelar di Tanah Datar dan Dharmasraya

Bawaslu Padang telah mengoordinasikan temuan ini dengan Panwascam Padang Selatan dan melanjutkannya ke KPU untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan. [*/hdp]

Baca Juga

Indeks Budaya Kerja ASN Pemko Padang Melonjak Signifikan di Tahun 2024
Indeks Budaya Kerja ASN Pemko Padang Melonjak Signifikan di Tahun 2024
Juara Dunia Barongsai HBT Meriahkan HAB Kemenag ke-79 di Padang
Juara Dunia Barongsai HBT Meriahkan HAB Kemenag ke-79 di Padang
Pj Sekda Padang Harapkan Kemenag Terus Bina Kerukunan Umat Beragama
Pj Sekda Padang Harapkan Kemenag Terus Bina Kerukunan Umat Beragama
Muspika Lubuk Kilangan Bersama Anggota DPRD Sumbar Bahas Pencegahan Tawuran
Muspika Lubuk Kilangan Bersama Anggota DPRD Sumbar Bahas Pencegahan Tawuran
Tiga TPS di Nanggalo Raih Penghargaan TPS Terbaik Tingkat Kecamatan
Tiga TPS di Nanggalo Raih Penghargaan TPS Terbaik Tingkat Kecamatan
Keluyuran Dini Hari di Batang Arau, Lima Remaja Putri dan Miras Diamankan Satpol PP Padang
Keluyuran Dini Hari di Batang Arau, Lima Remaja Putri dan Miras Diamankan Satpol PP Padang