APBD Kota Pariaman 2025 Sebesar Rp665,7 Miliar Disahkan, Defisit Rp0,0

APBD Kota Pariaman 2025 Sebesar Rp665,7 Miliar Disahkan, Defisit Rp0,0

Pj Wako Pariaman Roberia menandatangani surat persetujuan bersama tentang Ranperda APBD 2025 menjadi Perda. [Foto: Dok. Diskominfo Pariaman]

Pariaman, Padangkita.com - DPRD Kota Pariaman mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pariaman Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp665,7 miliar. Hebatnya, APBD Kota Pariaman kali ini tak ada defisit.

Pengesahan APBD 2025 ditandai dengan penandatangan Persetujuan Bersama oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia dengan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD Kota Pariaman TA 2025, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pariaman di Aula Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Jumat sore (29/11/2024).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Muhajir Muslim didampingi Wakil Ketua Riza Saputra dan Yogi Firman. Hadir pula Pj. Sekda Kota Pariaman Yaminu Rizal, Asisten II Setdako Pariaman Elvis Chandra, serta kepala OPD, camat, serta anggota DPRD Kota Pariaman.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta Pj Wali Kota Pariaman, setelah adanya penyampaian Pandangan Akhir dari enam fraksi yang menyatakan setuju dan menerima Ranperda APBD TA 2025 untuk menjadi Perda.

Roberia menyebutkan, bahwa persutujuan tersebut adalah hasil dari pembahasan yang dilakukan oleh Banggar DPRD Kota Pariaman bersama TAPD Kota Pariaman pada tanggal 14 November 2024 dan tanggal 19 - 20 November 2024.

APBD TA 2025 terdiri dari pendapatan daerah yang berjumlah Rp665,7 miliar. Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp57,0 miliar dan penerimaan dana transfer sebesar Rp608,6 miliar.

“Setelah Pendapatan Daerah dibandingkan dengan Belanja Daerah yang berjumlah sebesar Rp665,7 miliar yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer dan lainnya, maka defisit anggaran tahun 2025 diproyeksikan Rp0,0,” ungkap Roberia.

“Alhamdulillah semua utang sudah terbayarkan dan tidak ada lagi defisit di tahun 2025. Hal tersebut saya atasi dengan selalu berpikiran positif tanpa mau mengganggu pihak terkait kenapa utang tersebut terjadi,” terangnya.

Roberia juga menyinggung Undang-Undang Provinsi Sumatera Barat, di pasal 5 yang menegaskan 'Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah' (ABS-SBK). Dalam hal ini, Roberia ingin menunjukkan bahwa semua pembangunan bisa direncanakan tanpa defisit. Sebab, kalau terjadi defisit, lanjut dia, pasti ada utang, dan masalah yang tak sesuai dengan ABS-SBK.

Baca juga: APBD Pariaman 2025 Tak Ada Defisit, Pj Wako Roberia: Pembangunan Bukan hanya Fisik

Sebelumnya, enam fraksi di DPRD Pariaman menyatakan setuju dan menerima Ranperda APBD TA 2025 menjadi Perda. Enam fraksi tersebut adalah Fraksi Golkar, PAN, PPP, Demokrat, PKS, dan Fraksi Bintang Indonesia Raya.

[*/pkt]

Baca Juga

APBD Pariaman 2025 Tak Ada Defisit, Pj Wako Roberia: Pembangunan Bukan hanya Fisik
APBD Pariaman 2025 Tak Ada Defisit, Pj Wako Roberia: Pembangunan Bukan hanya Fisik
BPN Serahkan Sertifikat BMD Pemko Pariaman, Beri Kepastian Hukum Aset dan Cegah Sengketa
BPN Serahkan Sertifikat BMD Pemko Pariaman, Beri Kepastian Hukum Aset dan Cegah Sengketa
Pimpin Apel Gabungan, Pj Wako Roberia Ingatkan Pejabat Eselon untuk Disiplin dan Jadi Teladan
Pimpin Apel Gabungan, Pj Wako Roberia Ingatkan Pejabat Eselon untuk Disiplin dan Jadi Teladan
Honorer Pemko Pariaman yang Lolos Seleksi Administrasi PPPK Apel Sore Menerima Arahan
Honorer Pemko Pariaman yang Lolos Seleksi Administrasi PPPK Apel Sore Menerima Arahan
667 Honorer Pemko Pariaman Lolos Seleksi Administrasi PPPK Gelombang I
667 Honorer Pemko Pariaman Lolos Seleksi Administrasi PPPK Gelombang I
Pemko Pariaman Dapat Tambahan DAU Rp27,7 Miliar untuk Gaji 1.491 Orang PPPK di 2025
Pemko Pariaman Dapat Tambahan DAU Rp27,7 Miliar untuk Gaji 1.491 Orang PPPK di 2025