Padang, Padangkita.com - Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, bersama unsur Forkopimda dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Dorri Putra, secara resmi melepas pendistribusian logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Acara ini berlangsung di Gudang Logistik KPU Kota Padang, Jalan Bypass Kilometer 19, Selasa (26/11/2024).
Dalam sambutannya, Andree Algamar menyampaikan harapannya agar distribusi logistik ke seluruh kelurahan hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat berjalan lancar dan tiba dalam kondisi baik serta lengkap.
"Kami yakin seluruh persiapan penyelenggaraan, termasuk logistik Pilkada Serentak 2024, telah dilakukan KPU Kota Padang dengan baik," ujarnya.
Andree juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang siap berkolaborasi dengan unsur TNI-Polri, KPU, dan Bawaslu Kota Padang untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung besok.
Ia berharap partisipasi pemilih meningkat, karena satu suara sangat menentukan kemajuan Sumatera Barat dan Kota Padang lima tahun ke depan.
"Besok adalah hari H Pilkada serentak untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar. Kepada warga Kota Padang, mari kita sukseskan alek demokrasi ini dengan beramai-ramai menggunakan hak suara ke TPS," tambah Andree, didampingi Kepala Badan Kesbangpol, Tarmizi Ismail.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menjelaskan bahwa pendistribusian logistik Pilkada Serentak 2024 dilakukan hari ini ke 1.487 TPS yang tersebar di 104 kelurahan dari 11 kecamatan di Kota Padang.
"Dalam pendistribusian logistik ini, kami bekerjasama dengan PT POS Indonesia Cabang Padang yang menyediakan 20 truk ekspedisi," jelasnya.
Dorri Putra juga merinci isi logistik yang didistribusikan, termasuk surat suara, kotak suara, bilik suara, tinta, dan perlengkapan penunjang lainnya.
Baca Juga: KPU Sumbar Pastikan Kelengkapan Logistik Pilkada Tahap Pertama
"Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Padang pada Pilkada Serentak 2024 ini mencapai 665.176 pemilih. Selain itu, terdapat pemilih kategori DPTb (Daftar Pemilih Tetap Tambahan/Pindahan) yang dapat memberikan suara mulai pukul 11.00 hingga 13.00 WIB, serta pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang memiliki waktu pencoblosan mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Syaratnya adalah membawa KTP-el atau Suket," terang Dorri. [*/hdp]