Padang Antisipasi PHK, UMK 2025 Sesuaikan Aturan Pusat

Padang Antisipasi PHK, UMK 2025 Sesuaikan Aturan Pusat

Penjabat (Pj) Sekda Kota Padang, Yosefriawan [Foto: Dok. Pemko Padang]

Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang tengah bersiap menghadapi potensi peningkatan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor industri.

Sebagai langkah antisipasi, Pemko Padang akan menyesuaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Yosefriawan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melibatkan berbagai pihak dalam proses penetapan UMK, termasuk perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dan dialog sosial untuk memastikan kesejahteraan pekerja terjaga,” ujar Yosefriawan.

Senada dengan Pemko Padang, Pemerintah Pusat juga tengah berupaya mencari solusi untuk mengatasi potensi peningkatan PHK.

Menteri Tenaga Kerja RI, Yassierli, menyatakan bahwa pemerintah pusat sedang berupaya menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah terkait iklim kerja dan usaha.

“Kami sedang berupaya mencari titik temu agar kebijakan yang dikeluarkan baik di pusat maupun daerah tidak saling bertentangan dan justru berdampak negatif pada dunia usaha,” ujar Yassierli.

Mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu data pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan dirilis pada 6 November mendatang. Data ini akan menjadi dasar perhitungan UMP yang akan diumumkan pada 21 November.

“Kami akan melakukan simulasi dan perhitungan berdasarkan data BPS untuk menentukan besaran kenaikan UMP. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penetapan UMP sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini,” tegas Yassierli.

Yassierli juga menekankan pentingnya koordinasi dan dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja dalam proses penetapan UMK.

Baca Juga: Legislator asal Sumbar Ini Jamin Revisi UU Tak akan PHK Massal Honorer

Hal ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menghindari terjadinya konflik sosial. [*/hdp]

Baca Juga

Siaga Nataru, Operasi Lilin 2025 Resmi Dimulai, Pemko Padang Pastikan Dukungan Penuh
Siaga Nataru, Operasi Lilin 2025 Resmi Dimulai, Pemko Padang Pastikan Dukungan Penuh
Asa Pendidikan di Tenda Pengungsian, Fadly Amran Pastikan Anak Korban Banjir Tetap Bersekolah
Asa Pendidikan di Tenda Pengungsian, Fadly Amran Pastikan Anak Korban Banjir Tetap Bersekolah
Kolaborasi Pemko Padang dan BNPB Siapkan Dua Lahan Strategis untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana
Kolaborasi Pemko Padang dan BNPB Siapkan Dua Lahan Strategis untuk Relokasi Warga Terdampak Bencana
Kebakaran di Siteba Hanguskan 4 Bangunan, Kerugian Capai Rp700 Juta
Kebakaran di Siteba Hanguskan 4 Bangunan, Kerugian Capai Rp700 Juta
Presiden Prabowo Puji Gerak Cepat Pemko Padang Tangani Dampak Bencana
Presiden Prabowo Puji Gerak Cepat Pemko Padang Tangani Dampak Bencana
Tinjau Banjir Padang, Wamendagri Bima Arya Dorong Percepatan Relokasi dan Pembangunan Dam
Tinjau Banjir Padang, Wamendagri Bima Arya Dorong Percepatan Relokasi dan Pembangunan Dam