Padang, Padangkita.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) terus bekerja keras dalam mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Selama dua pekan pertama masa kampanye, Bawaslu telah menghentikan 36 kegiatan kampanye yang melanggar aturan.
Anggota Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi, menjelaskan bahwa penghentian tersebut dilakukan karena para penyelenggara kampanye tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“STTP adalah syarat wajib bagi setiap kegiatan kampanye. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggara kampanye kepada penyelenggara pemilu,” tegas Khadafi.
Khadafi menambahkan, pengawasan yang ketat dilakukan oleh Bawaslu untuk memastikan semua tahapan kampanye berjalan sesuai aturan.
“Kami telah menempatkan pengawas di seluruh tingkatan, mulai dari provinsi hingga tingkat desa. Mereka bertugas memantau setiap kegiatan kampanye dan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Dari 36 kegiatan kampanye yang dihentikan, mayoritas terjadi pada level pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Hanya dua kegiatan kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang tercatat melanggar aturan. Bawaslu Sumbar lebih mengutamakan upaya pencegahan daripada penindakan.
“Kami berupaya melakukan pencegahan sejak dini agar tidak terjadi pelanggaran. Pengawas kami akan selalu mengingatkan para peserta kampanye untuk melengkapi persyaratan administratif sebelum memulai kegiatan,” jelas Khadafi.
Bawaslu mengimbau kepada seluruh peserta kampanye agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami berharap semua pihak dapat berkompetisi secara sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” ujar Khadafi.
Tindakan tegas Bawaslu Sumbar dalam menghentikan kampanye ilegal menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Baca Juga: Bawaslu Padang Imbau Pengawasan Ketat Kampanye Pilkada 2024
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil. [*/hdp]