Padang, Padangkita.com – Kota Padang resmi meluncurkan program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) dengan meresmikan Rumah Restorative Justice di 11 kecamatan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota (Pemko) dalam mewujudkan keadilan restoratif dan membangun masyarakat yang harmonis.
Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Kejaksaan Negeri Padang, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang, Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kota Padang, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang di Bagindo Aziz Chan Aie Pacah, Senin (7/10/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program ini merupakan upaya untuk memberikan solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana ringan.
"Dengan adanya Rumah Restorative Justice, diharapkan dapat mempermudah penyelesaian perkara yang bertujuan bersama-sama menciptakan keharmonisan dalam masyarakat," ujarnya.
Kolaborasi antara berbagai pihak dalam program ini dinilai sangat penting. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Yuni Daru, menekankan peran LKAAM dalam membantu pelaku pidana untuk kembali diterima di lingkungan masyarakat.
"LKAAM memiliki peran yang sangat strategis dalam proses reintegrasi sosial pelaku tindak pidana," ungkapnya.
Sementara itu, BPVP dan Baznas turut berperan aktif dalam memberikan pelatihan keterampilan dan bantuan modal kepada pelaku pidana agar mereka dapat memperbaiki hidup dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.
"Dengan adanya pelatihan dan bantuan modal, diharapkan para pelaku dapat memiliki penghasilan yang halal dan tidak kembali mengulangi perbuatannya," ujar Kepala BPVP Kota Padang, Muhammad Yasir.
Kehadiran Rumah Restorative Justice di 11 kecamatan di Kota Padang diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih manusiawi dalam penanganan perkara pidana ringan.
Dengan melibatkan semua pihak yang terkait, baik korban, pelaku, maupun masyarakat, diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan memulihkan kembali hubungan yang rusak.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen mendukung program ini.
"Restorative Justice bukan hanya tugas kejaksaan, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita wujudkan keadilan yang lebih manusiawi dan restorative di Kota Padang," ajaknya.
Dengan diluncurkannya program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) ini, Kota Padang telah mengambil langkah maju dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat.
Baca Juga: Padang Luncurkan Rumah Restorative Justice, Jalin Damai Lebih Mudah
Harapannya, program ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya membangun masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan.[*/hdp]