Konsultasi ke BKN, Pj Sekdako Pariaman Pastikan 1.491 Honorer bisa Daftar PPPK Tahun 2024

Konsultasi ke BKN, Pj Sekdako Pariaman Pastikan 1.491 Honorer bisa Daftar PPPK Tahun 2024

Pj Sekda Kota Pariaman Yaminu Rizal bersama sejumlah pejabat Pemko ketika konsultasi ke BKN Pekanbaru. [Foto: Dok. Diskominfo Pariaman]

Pekanbaru, Padangkita.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Yaminu Rizal melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II di Pekanbaru, Riau, Kamis (3/10/2024). Hal ini untuk memastikan 1.491 tenaga honorer Pemko Pariaman dapat mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ini.

Pada kegiatan Konsultasi, Yaminu Rizal didampingi Kepala Bappeda Hendri, Sekretaris BKPSDM  Fuadi, Sekretaris Kominfo Riky Falantino, serta Kabid Mutasi dan Informasi BKPSDM Andi Susanti.

"Insya Allah kita akan pastikan bahwa, 1.491 tenaga honorer dapat mendaftar sebagai PPPK di tahun 2024 ini, kita berharap tidak ada yang tidak bisa mendaftar,” ungkap Yaminu Rizal.

Sub Koordinator Pengangkatan ASN Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Iswahyudi menjelaskan, berdasarkan pengumuman BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 telah resmi dibuka mulai tanggal 1 Oktober, dan dibagi menjadi 2 periode pendaftaran.

Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Kemudian, Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Adapun kesimpulan dari hasil konsultasi yang dilakukan Pj Sekdako Pariaman Yaminu Rizal bersama sejumlah pejabat ke BKN di Pekanbaru adalah, pertama, Pemko Pariaman berkomitmen menuntaskan formasi 1.491 tenaga honorer tahun 2024 ini.

Baca juga: Pusat Setujui Kuota 1.491 PPPK Pemko Pariaman, Roberia: Honorer Tak lagi Jadi ‘Romusha’ Modern

Kemudian, yang kedua, jika kualifikasi formasi berbeda, boleh diisi lintas OPD. Ketiga, surat pernyataan ditandatangani oleh Pimpinan OPD/Sekda, dan yang keempat syarat mutlak masa kerja minimal 2 tahun saat pendaftaran 1 Oktober 2024.

[*/pkt]

Baca Juga

Pemko Pariaman Peringati Hari Jalan Kaki Sedunia 2024, Ini Harapan Sekdako Yaminu Rizal
Pemko Pariaman Peringati Hari Jalan Kaki Sedunia 2024, Ini Harapan Sekdako Yaminu Rizal
Pj Wako Pariaman Roberia Lantik 44 ASN jadi Pejabat Fungsional
Pj Wako Pariaman Roberia Lantik 44 ASN jadi Pejabat Fungsional
Perubahan APBD Kota Pariaman 2024 Disetujui,  Pendapatan Rp669 Miliar Defisit Rp6,3 Miliar
Perubahan APBD Kota Pariaman 2024 Disetujui, Pendapatan Rp669 Miliar Defisit Rp6,3 Miliar
Pemko Pariaman Realisasikan Bantuan Seragam Sekolah untuk Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Pemko Pariaman Realisasikan Bantuan Seragam Sekolah untuk Siswa dari Keluarga Kurang Mampu
Evaluasi Triwulan IV, Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Wali Kota Pariaman Roberia
Evaluasi Triwulan IV, Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Wali Kota Pariaman Roberia
Pj Sekdako Yaminu Rizal Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi tentang APBD-P 2024
Pj Sekdako Yaminu Rizal Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi tentang APBD-P 2024