Batusangkar, Padangkita.com - Selepas dinyatakan lolos persyaratan administrasi, dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar memasuki tahap pengundian nomor urut.
Pengundian dan penetapan nomor urut Paslon dilakukan dalam Sidang Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanah Datar, Senin (23/9/2024) di Auditorium UIN Mahmud Yunus Batusangkar.
Ketua KPU Dicky Andrika didampingi Komisioner KPU Tanah Datar mengatakan, penetapan Paslon didasarkan atas hasil verifikasi berkas administrasi dan semua Paslon dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) Tanah Datar 2024.
"Penentuan nomor urut dilakukan dengan cara mengundi, yakni dengan mengambil sebuah bola yang disediakan KPU, kemudian meminta Calon Wakil Bupati masing-masing Paslon mengambilnya berdasarkan nomor urut antri," kata Dicky.
Dalam mengambil nomor antrian Wakil dari Paslon Eka Putra - Ahmad Fadly mencabut nomor antrian 1 dan Calon Wakil Paslon Richi Aprian - Donny Karson mencabut antrian nomor 5.
Selepas mendapat kesempatan memilih pertama dalam memilih nomor urut, Ahmad Fadly mendapat nomor urut 2, dan Donny Karson nomor urut 1.
Dengan demikian, Paslon Bupati Richi Aprian - Wabup Donny Karson memakai nomor urut 1 dan Paslon Bupati Eka Putra - dan Wabup Ahmad Fadly nomor urut 2. Selepas itu Dicky meminta kedua Paslon melaksanakan Pilkada dengan baik sesuai regulasi yang ditetapkan.
Baca Juga: Eka Putra Kantongi Rekomendasi untuk Maju Kembali di Pilkada Tanah Datar
"Selepas ini memasuki masa kampanye, kedua Paslon diminta menjaga kode etik dan regulasi yang ditetapkan, termasuk kedua pendukung dan simpatisan kedua Paslon, sehingga tercipta Pilkada Badunsanak di Tanah Datar," pungkasnya [djp]